Berita

Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda/RMOL

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto

Ahli Pidana: Alat Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tidak Punya Nilai Pembuktian

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang bukti yang diperoleh dengan cara tidak profesional dianggap tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti. Bahkan, alat bukti yang diperoleh dengan tidak sah bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

"Yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," jelas Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Menurut Chairul, hal tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak profesional. Bahkan, lanjut Chairul, penggunaan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum, ada yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, ada yurisprudensinya," pungkas Chairul.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya