Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua rumah yang berada di Surabaya dan Mojokerto senilai Rp3,2 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Penyitaan itu dilakukan usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar, pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.


Di mana, kata Budi, tim penyidik telah memeriksa 4 orang saksi di Kantor BPKP Provinsi Jatim. Yakni Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim, Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang, Wahyu Krisma Suyanto selaku Notaris/PPAT, dan pimpinan dealer Asri Motor yang tidak disebutkan identitasnya.

"Saksi-saksi hadir. Saksi BW didalami terkait dengan perannya selaku staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas. Saksi WKS dan pimpinan dealer didalami terkait aset yang dibeli tersangka. Saksi AL terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para Pokmas," pungkas Budi.

Terkait kasus ini, pada 14-16 April 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi, termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya, Jumat 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya