Berita

Surat kesepakatan bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara terkait sengekat 4 pulau/RMOLAceh

Nusantara

Terungkap, Isi Kesepakatan Pemprov Aceh dan Sumut terkait 4 Pulau

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah selesai setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan bersama.

Dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 17 Juni 2025, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Surat ini ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.


Dalam dokumen resmi yang diperoleh RMOLAceh, Pemprov Sumut menyetujui keempat pulau tersebut secara administratif termasuk ke dalam wilayah Aceh.

Rujukan keputusan ini berdasarkan Peta Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111/1992 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Disebutkan pula, keempat pulau itu telah tercatat sebagai bagian wilayah Aceh sejak 24 November 1992, sebagaimana tercantum dalam dokumen dan peta resmi pemerintah.

"Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tertulis dalam dokumen kesepakatan yang turut dibubuhi meterai dan paraf dari kedua gubernur, Mendagri, serta Mensesneg.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Pemerintah Aceh dan Sumut mengenai kepemilikan administratif empat pulau tersebut.

Berikut isi lengkap surat kesepakatan yang menyatakan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh:

KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENGENAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PULAU MANGKIR GADANG, PULAU MANGKIR KETEK, PULAU LIPAN DAN PULAU PANJANG 

Nomor Aceh :
Nomor Sumut : 

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat. menyatakan: 

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kemendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama Ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Yang Bersepakat,

- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf 
- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution 
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian 
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya