Berita

Surat kesepakatan bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara terkait sengekat 4 pulau/RMOLAceh

Nusantara

Terungkap, Isi Kesepakatan Pemprov Aceh dan Sumut terkait 4 Pulau

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah selesai setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan bersama.

Dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 17 Juni 2025, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Surat ini ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.


Dalam dokumen resmi yang diperoleh RMOLAceh, Pemprov Sumut menyetujui keempat pulau tersebut secara administratif termasuk ke dalam wilayah Aceh.

Rujukan keputusan ini berdasarkan Peta Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111/1992 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Disebutkan pula, keempat pulau itu telah tercatat sebagai bagian wilayah Aceh sejak 24 November 1992, sebagaimana tercantum dalam dokumen dan peta resmi pemerintah.

"Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tertulis dalam dokumen kesepakatan yang turut dibubuhi meterai dan paraf dari kedua gubernur, Mendagri, serta Mensesneg.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Pemerintah Aceh dan Sumut mengenai kepemilikan administratif empat pulau tersebut.

Berikut isi lengkap surat kesepakatan yang menyatakan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh:

KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENGENAI PENYELESAIAN PERMASALAHAN PULAU MANGKIR GADANG, PULAU MANGKIR KETEK, PULAU LIPAN DAN PULAU PANJANG 

Nomor Aceh :
Nomor Sumut : 

Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat. menyatakan: 

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kemendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan bersama Ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Yang Bersepakat,

- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf 
- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution 
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian 
- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya