Berita

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Anggota Komisi III DPR: Pembubaran Satgas Saber Pungli Sudah Tepat

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo atau akrab disapa Rudal mengatakan, Kepala Negara sudah memiliki tiga institusi penegak hukum untuk memberantas pungli atau korupsi. Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, tiga lembaga penegak hukum itu tinggal mengefektifkan kerja-kerja terkait pemberantasan korupsi. 


“Tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi, satgas-satgas, karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi,” ujar Rudal kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025. 

Legislator Nasdem ini menyebut, jika kerja-kerja pemberantasan korupsi lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan KPK berjalan efektif, maka Satgas Saber Pungli tidak diperlukan lagi. 

“Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas,” jelas Rudal. 

Atas dasar itu, Rudal menyambut baik keputusan Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli tersebut. Pasalnya, jika masih ada, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum. 

“Saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi satgas-satgas. Nanti tumpang tindih, tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya,” kata Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini. 

Lebih jauh, Rudal menyarankan agar tiga lembaga penegak hukum mengoptimalkan peran dan fungsinya pada ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memberantas pungli. 

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi. Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu, menurut saya tidak efisien dan tidak efektif,” tegasnya. 

“Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan satgas-satgas itu,“ demikian Rudal.

Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya