Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Setuju Satgas Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tidak Jelas Tupoksinya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 16:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Prabowo Subianto akhirnya membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak bermanfaat dan kurang efektif.

Langkah Presiden Prabowo tersebut didukung anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang menyebut selama ini kinerja satgas tersebut tidak jelas.

“Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, Satgas Pungli perlu dibubarkan daripada tidak memiliki pekerjaan yang efektif bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” papar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi Satgas Pungli tidak jelas lantaran di Kementerian PAN-RB sudah memiliki program wilayah birokrasi bersih melayani, dan wilayah birokrasi bebas korupsi sehingga satgas tersebut tidak memiliki kerja yang efektif.

“Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut. Oleh karena itu, saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif,” ujarnya. 

“Cuma, jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” tutupnya. 

Pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 19 Juni 2025.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya