Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Setuju Satgas Pungli Dibubarkan, Nasir Djamil: Tidak Jelas Tupoksinya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 16:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Prabowo Subianto akhirnya membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai tidak bermanfaat dan kurang efektif.

Langkah Presiden Prabowo tersebut didukung anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang menyebut selama ini kinerja satgas tersebut tidak jelas.

“Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2025.


Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, Satgas Pungli perlu dibubarkan daripada tidak memiliki pekerjaan yang efektif bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” papar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi Satgas Pungli tidak jelas lantaran di Kementerian PAN-RB sudah memiliki program wilayah birokrasi bersih melayani, dan wilayah birokrasi bebas korupsi sehingga satgas tersebut tidak memiliki kerja yang efektif.

“Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut. Oleh karena itu, saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif,” ujarnya. 

“Cuma, jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” tutupnya. 

Pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 19 Juni 2025.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya