Berita

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi/Net

Hukum

Kasus Suap Dana Hibah

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 7 Orang Lainnya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Kusnadi, dan 7 orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 19 Juni 2025, tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi maupun sebagai tersangka di beberapa tempat pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, dan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 19 Juni 2025.


Para pihak yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di kantor BPKP Provinsi Jatim adalah Bagus Wahyudyono selaku staf sekretariat dewan Provinsi Jatim sebagai tersangka. Selanjutnya 3 orang diperiksa sebagai saksi, yakni Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang, Wahyu Krisma Suyanto selaku Notaris/PPAT, dan pimpinan dealer Asri Motor yang tak disebutkan nama saksinya.

Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Kusnadi, Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris DPRD Provinsi Jatim, Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Jatim, dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim.

Terkait kasus ini, pada Senin hingga Rabu, 14-16 April 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya, pada Jumat 6 September 2024, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya