Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Aturan Baru Jepang, Naik Sepeda Sambil Main Ponsel Didenda Rp1,2 Juta

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan segera memberlakukan peraturan denda bagi pengendara sepeda yang bermain telepon seluler saat berkendara. 

Dikutip dari Japan Times Kamis 19 Juni 2025,  aturan ini telah disahkan parlemen dan akan berlaku mulai April 2026.

Denda tersebut berlaku bagi siapa saja yang berusia 16 tahun ke atas, dan termasuk ke dalam sistem baru bernama "tiket biru" yang mencakup  113 jenis pelanggaran lalu lintas.


Untuk pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda, pengendara akan didenda sebesar 12.000 Yen atau setara Rp1,2 juta. Sementara pengendara yang melanggar lalu lintas didenda 6.000 Yen (Rp600 ribu), dan yang berboncengan naik sepeda didenda  3.000 Yen (Rp300 ribu).

Sebelum aturan ini diberlakukan, sudah ada 5.926 komentar publik yang disampaikan. Banyak di antaranya yang merasa aturan ini terlalu keras, terutama bagi pengendara sepeda di trotoar.

Menurut Badan Kepolisian Nasional, pengendara sepeda yang berkendara di trotoar akan didenda jika mereka melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi atau gagal mematuhi peringatan polisi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya