Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Aturan Baru Jepang, Naik Sepeda Sambil Main Ponsel Didenda Rp1,2 Juta

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan segera memberlakukan peraturan denda bagi pengendara sepeda yang bermain telepon seluler saat berkendara. 

Dikutip dari Japan Times Kamis 19 Juni 2025,  aturan ini telah disahkan parlemen dan akan berlaku mulai April 2026.

Denda tersebut berlaku bagi siapa saja yang berusia 16 tahun ke atas, dan termasuk ke dalam sistem baru bernama "tiket biru" yang mencakup  113 jenis pelanggaran lalu lintas.


Untuk pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda, pengendara akan didenda sebesar 12.000 Yen atau setara Rp1,2 juta. Sementara pengendara yang melanggar lalu lintas didenda 6.000 Yen (Rp600 ribu), dan yang berboncengan naik sepeda didenda  3.000 Yen (Rp300 ribu).

Sebelum aturan ini diberlakukan, sudah ada 5.926 komentar publik yang disampaikan. Banyak di antaranya yang merasa aturan ini terlalu keras, terutama bagi pengendara sepeda di trotoar.

Menurut Badan Kepolisian Nasional, pengendara sepeda yang berkendara di trotoar akan didenda jika mereka melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi atau gagal mematuhi peringatan polisi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya