Berita

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)/Net

Bisnis

Tak Ada Lagi Suntikan Modal, Pemerintah Cabut Aturan PMN ke Waskita Karya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak berlaku lagi. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tentang penambahan PMN ke Waskita Karya. 

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 19 Juni 2025.


Dalam beleid tersebut dijelaskan PP Nomor 34 Tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut. PP Nomor 20 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dasar hukum pencabutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PP Nomor 34 Tahun 2022 sebelumnya mengatur penambahan PMN kepada PT Waskita Karya Tbk sebesar paling banyak Rp3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan pencabutan dasar hukum PMN ini, tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya. 

Waskita Karya tercatat masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Laporan keuangan terakhir per Desember 2024, disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,58 triliun, sementara pendapatan usaha turun 2,28 persen menjadi Rp10,7 triliun dari periode sebelumnya yaitu sebesar Rp10,95 triliun.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya