Berita

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)/Net

Bisnis

Tak Ada Lagi Suntikan Modal, Pemerintah Cabut Aturan PMN ke Waskita Karya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak berlaku lagi. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur tentang penambahan PMN ke Waskita Karya. 

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 19 Juni 2025.


Dalam beleid tersebut dijelaskan PP Nomor 34 Tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut. PP Nomor 20 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dasar hukum pencabutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PP Nomor 34 Tahun 2022 sebelumnya mengatur penambahan PMN kepada PT Waskita Karya Tbk sebesar paling banyak Rp3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dengan pencabutan dasar hukum PMN ini, tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya. 

Waskita Karya tercatat masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Laporan keuangan terakhir per Desember 2024, disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,58 triliun, sementara pendapatan usaha turun 2,28 persen menjadi Rp10,7 triliun dari periode sebelumnya yaitu sebesar Rp10,95 triliun.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya