Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

MERK Bagi-bagi Dividen Rp170 per Lembar, Ini Jadwalnya

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten farmasi PT Merck Tbk (MERK) akan membagikan dividen Rp76,16 miliar. 

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia pada Rabu 18 Juni 2025 disebutkan bahwa alokasi dividen itu diambil sekitar 49,63 persen dari tabulasi laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp153,46 miliar. 

Dengan demikian investor akan mendapat jatah dividen Rp170 per eksemplar. 


Selanjutnya, sisa 50,37 persen alias Rp77,3 miliar dari laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan dengan alokasi penggunaan belum ditentukan. 

Rencana pembagian dividen tunai untuk periode tahun buku 2024 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan pada 16 Juni 2025. 

Berikut jadwal pembagian dividen Merck (MERK):

Tanggal Efektif: 15 Juli 2025
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 24 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 25 Juni 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 26 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 30 Juni 2025
- Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 26 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 15 Juli 2025

MERK membukukan laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp153,46 miliar. Capaian laba ini turun bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp178,2 miliar.

Mengutip laporan keuangan perseroan, penurunan laba diakibatkan oleh naiknya beban pokok penjualan. Hal ini tak sejalan dengan pertumbuhan penjualan.

Beban pokok penjualan naik 7,88 persen menjadi Rp501,89 miliar dari Rp465,21 miliar pada 2023.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya