Berita

Menlu RI Sugiono/Ist

Dunia

Indonesia bersama 23 Negara Kutuk Agresi Israel ke Iran

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama 23 negara lain secara tegas mengecam serangan militer Israel terhadap Republik Islam Iran.

Kecaman ini disampaikan melalui sebuah Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir pada 17 Juni 2025, dan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di platform X pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Pada 17 Juni 2025, Indonesia, bersama-sama 23 negara lainnya, telah mengeluarkan Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir untuk mengecam serangan Israel terhadap Iran," cuit Kemlu RI.


Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari 24 negara yakni Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab menyuarakan penolakan keras terhadap serangan Israel yang dimulai sejak 13 Juni 2025. 

Mereka menilai agresi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB. Lalu menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, serta penyelesaian sengketa secara damai. 

"Penolakan dan kecaman tegas atas serangan Israel baru-baru ini terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, dan tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB," bunyi pernyataan tersebut.

Seruan tegas juga disampaikan untuk menghentikan permusuhan yang berpotensi memicu konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah.

Para penandatangan mendesak pendirian Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal di Timur Tengah yang berlaku bagi semua negara, serta menekankan perlunya semua pihak di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Dalam konteks ini, pernyataan bersama juga menyoroti pentingnya melindungi fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta memperingatkan bahwa serangan terhadap fasilitas semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949," tegasnya.

Ditekankan pula bahwa diplomasi, dialog, dan prinsip bertetangga yang baik merupakan satu-satunya jalan berkelanjutan dalam menghadapi krisis yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya