Berita

Menlu RI Sugiono/Ist

Dunia

Indonesia bersama 23 Negara Kutuk Agresi Israel ke Iran

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama 23 negara lain secara tegas mengecam serangan militer Israel terhadap Republik Islam Iran.

Kecaman ini disampaikan melalui sebuah Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir pada 17 Juni 2025, dan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di platform X pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Pada 17 Juni 2025, Indonesia, bersama-sama 23 negara lainnya, telah mengeluarkan Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir untuk mengecam serangan Israel terhadap Iran," cuit Kemlu RI.


Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari 24 negara yakni Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab menyuarakan penolakan keras terhadap serangan Israel yang dimulai sejak 13 Juni 2025. 

Mereka menilai agresi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB. Lalu menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, serta penyelesaian sengketa secara damai. 

"Penolakan dan kecaman tegas atas serangan Israel baru-baru ini terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, dan tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB," bunyi pernyataan tersebut.

Seruan tegas juga disampaikan untuk menghentikan permusuhan yang berpotensi memicu konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah.

Para penandatangan mendesak pendirian Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal di Timur Tengah yang berlaku bagi semua negara, serta menekankan perlunya semua pihak di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Dalam konteks ini, pernyataan bersama juga menyoroti pentingnya melindungi fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta memperingatkan bahwa serangan terhadap fasilitas semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949," tegasnya.

Ditekankan pula bahwa diplomasi, dialog, dan prinsip bertetangga yang baik merupakan satu-satunya jalan berkelanjutan dalam menghadapi krisis yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya