Berita

Menlu RI Sugiono/Ist

Dunia

Indonesia bersama 23 Negara Kutuk Agresi Israel ke Iran

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama 23 negara lain secara tegas mengecam serangan militer Israel terhadap Republik Islam Iran.

Kecaman ini disampaikan melalui sebuah Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir pada 17 Juni 2025, dan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di platform X pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Pada 17 Juni 2025, Indonesia, bersama-sama 23 negara lainnya, telah mengeluarkan Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir untuk mengecam serangan Israel terhadap Iran," cuit Kemlu RI.


Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari 24 negara yakni Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab menyuarakan penolakan keras terhadap serangan Israel yang dimulai sejak 13 Juni 2025. 

Mereka menilai agresi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB. Lalu menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, serta penyelesaian sengketa secara damai. 

"Penolakan dan kecaman tegas atas serangan Israel baru-baru ini terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, dan tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB," bunyi pernyataan tersebut.

Seruan tegas juga disampaikan untuk menghentikan permusuhan yang berpotensi memicu konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah.

Para penandatangan mendesak pendirian Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal di Timur Tengah yang berlaku bagi semua negara, serta menekankan perlunya semua pihak di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Dalam konteks ini, pernyataan bersama juga menyoroti pentingnya melindungi fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta memperingatkan bahwa serangan terhadap fasilitas semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949," tegasnya.

Ditekankan pula bahwa diplomasi, dialog, dan prinsip bertetangga yang baik merupakan satu-satunya jalan berkelanjutan dalam menghadapi krisis yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya