Berita

Menlu RI Sugiono/Ist

Dunia

Indonesia bersama 23 Negara Kutuk Agresi Israel ke Iran

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia bersama 23 negara lain secara tegas mengecam serangan militer Israel terhadap Republik Islam Iran.

Kecaman ini disampaikan melalui sebuah Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir pada 17 Juni 2025, dan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di platform X pada Kamis, 19 Juni 2025.

"Pada 17 Juni 2025, Indonesia, bersama-sama 23 negara lainnya, telah mengeluarkan Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir untuk mengecam serangan Israel terhadap Iran," cuit Kemlu RI.


Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari 24 negara yakni Aljazair, Bahrain, Brunei Darussalam, Chad, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Gambia, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Mauritania, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Turki, Oman, dan Uni Emirat Arab menyuarakan penolakan keras terhadap serangan Israel yang dimulai sejak 13 Juni 2025. 

Mereka menilai agresi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB. Lalu menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, serta penyelesaian sengketa secara damai. 

"Penolakan dan kecaman tegas atas serangan Israel baru-baru ini terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, dan tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB," bunyi pernyataan tersebut.

Seruan tegas juga disampaikan untuk menghentikan permusuhan yang berpotensi memicu konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Timur Tengah.

Para penandatangan mendesak pendirian Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal di Timur Tengah yang berlaku bagi semua negara, serta menekankan perlunya semua pihak di kawasan bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Dalam konteks ini, pernyataan bersama juga menyoroti pentingnya melindungi fasilitas nuklir yang berada di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta memperingatkan bahwa serangan terhadap fasilitas semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949," tegasnya.

Ditekankan pula bahwa diplomasi, dialog, dan prinsip bertetangga yang baik merupakan satu-satunya jalan berkelanjutan dalam menghadapi krisis yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya