Berita

Luqman Hakim (pakai topi hijau)/RMOL

Hukum

Mantan Stafsus Cak Imin dan Hanif Dhakiri Dicecar KPK soal Aliran Uang Pemerasan Calon TKA

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 09:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Hanif Dhakiri dicecar soal aliran uang hasil pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Luqman Hakim selaku mantan Stafsus Menaker di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.


Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Luqman Hakim mangkir saat dipanggil pada Selasa 10 Juni 2025.

Pada Kamis 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono (GW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal itu menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka supaya tidak terkena denda.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya