Berita

Sidang lanjutan perkara perlindungan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025/YouTube Kompas

Hukum

Chat Terdakwa Judol Kominfo ke Istri: Gue Dapat 3 M

RABU, 18 JUNI 2025 | 22:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Percakapan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan istri yang juga berstatus terdakwa, Adriana Angela Brigita terungkap dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online (Judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo/sekarang Komdigi).

Dalam percakapan via WhatsApp (WA), Zulkarnaen alias Tony menyebut telah menerima uang Rp3 miliar.

Percakapan tersebut terjadi antara Tony dan istri pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB yang diungkap ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.


"Tony Zul, 'hari ini gue dapat 3M', dibalas pengguna barang bukti, 'total sudah berapa?', dibalas oleh Tony Zul, 'kurang 5'," kata Rujit menjabarkan percakapan WA antara Tony dan Brigita.

Rujit tidak menjelaskan konteks percakapan keduanya karena hanya bertugas menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Brigita sempat mengklarifikasi jika konteks percakapan tersebut berkaitan pembelian properti.

"Yang dibicarakan sebenarnya tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.

Brigita sendiri menjadi terdakwa tindak pidana pencurian uang (TPPU) kasus pengamanan situs judol di Kominfo. Brigita berperan sebagai penampung hasil melindungi situs judol.

Sementara Tony menjadi terdakwa di kasus yang sama dengan peran sebagai koordinator pengamanan situs judol di Kominfo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya