Berita

Keluarga Rahmat Kurniawan bersama kuasa hukum/Ist

Nusantara

Berharap Keadilan, Keluarga Anak Korban Pembunuhan Tahlilan di Pengadilan

RABU, 18 JUNI 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Suasana haru mengiringi jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. 


JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum keluarga korban, Dede Setiawan mengatakan, adanya harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Keterbatasan ruang sidang tidak menghalangi keluarga dan warga yang datang memberi dukungan.

Dalam video yang diterima redaksi, di halaman pengadilan, mereka menggelar doa bersama dan tahlil untuk almarhum Rahmat Kurniawan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dan elemen masyarakat yang hadir hari ini, bahkan tadi bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk korban,” kata Dede.

Warga yang hadir menilai tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap nyawa anak yang menjadi korban kekerasan brutal. 

"Mereka berharap keadilan ditegakkan secara utuh," demikian Dede.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya