Berita

Mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman/Ist

Politik

Mantan Stafsus Gubernur Ungkap Kronologi Protes Berkali-Kali Aceh Dicuekin Kemendagri

RABU, 18 JUNI 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kegaduhan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejatinya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan protes Pemerintah Aceh.

"Jangan cuma dilihat dari sisi kronologis sepihak, lihatlah dari sisi kronologis yang dimiliki Pemerintah Aceh," kata mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman, Rabu, 18 Juni 2025.

Risman menjelaskan, aksi protes dari warga dan Pemerintah Aceh soal pemindahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke Sumut sudah disampaikan jauh sebelum Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau terbit pada 14 Februari 2022.


“Sebelum dan sesudah terbitnya Kepmendagri pertama, Kemendagri mengabaikan protes dari Aceh,” jelas Risman.

Ia mengungkap, Timnas Pembakuan Nama Rupabumi pada 20-22 November 2008 terindikasi melarang Aceh memasukkan 4 pulau hanya karena alasan sudah lebih dahulu dimasukkan oleh Sumut.

“Pada 21 November 2008 justru Sumut yang memosisikan Aceh menyengketakan 4 pulau dan meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya,” terang Risman mengutip kronologis yang disusun Pemerintah Aceh. 

Lalu pada 25 September 2009, lanjut Risman, Mendagri menyahuti dengan menyurati Pemerintah Aceh untuk menyampaikan konfirmasi ulang jumlah nama-nama pulau yang sudah dibakukan.

Setelah itu, barulah terbit surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 yang dipakai Kemendagri sebagai dasar menolak keberatan Aceh berikutnya, sekalipun sudah diperbaiki koordinatnya pada 2018. 

“Pada 2017, Permintaan Aceh melalui surat Gubernur bertanggal 15 November 2017 agar mengeluarkan 4 pulau milik Aceh dari RZWP3K dijawab Kemendagri dengan alasan sudah didaftarkan sidang ke-10 UNCSGN di New York, Amerika Serikat atas nama Tapanuli Tengah,” jelasnya. 

Gubernur Aceh saat itu kembali mengirim surat kepada Kemendagri era Tito Karnavian agar memfasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Singkil dan Tapanuli Tengah.

Risman menyebut, surat bertanggal 31 Desember 2019 itu bahkan ikut ditembuskan kepada Forbes DPR RI-DPD RI. 

"Pada 11 Februari 2021, 17 Desember 2021, dan 19 Januari 2022 Gubernur Aceh kembali menyurati Mendagri untuk hal yang sama namun dijawab dengan terbitnya Kemendagri 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan 4 pulau ke dalam wilayah Tapanuli Tengah," terang Risman.

pada 20 April 2022, Gubernur Aceh mengajukan surat permohonan keberatan untuk Mendagri dan ditembuskan kepada Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Forbes Anggota DPR RI-DPD RI. 

“Pada 24 Mei 2022 Kemendagri memang merespons dengan membentuk tim khusus melakukan survei faktual di 4 pulau. Tapi hasil kunjungan ke lapangan pada 31 Mei - 4 Juni juga diabaikan," jelasnya.

Risman menambahkan, pada 6 Juli 2022 usai Mendagri melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh berjanji akan menggelar rapat jika ada aspirasi keberatan.

“Namun, poin penting pada pertemuan 21 Juli 2022 di Bali yang difasilitasi Kemenko Polhukam terkait SKP 1992 juga tidak dipertimbangkan sehingga terbit 
Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 pada 9 November 2022,” papar Risman.

Risman melanjutkan, Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan protes ke Mendagri Tito melalui surat keberatan Nomor 125.1/2387 tanggal 7 Februari 2023. Namun dua tahun berikutnya Kemendagri justru menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.

Hingga pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan sampai empat pulau sengketa itu dikembalikan ke Provinsi Aceh. 

"Harusnya pemerintah menyampaikan permohonan maaf, tidak sebatas selesai dengan sekadar menegaskan 4 pulau itu sah milik Aceh. Luka sosial politik di Aceh juga perlu diobati dengan permintaan maaf,” tutup Risman.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya