Berita

Mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman/Ist

Politik

Mantan Stafsus Gubernur Ungkap Kronologi Protes Berkali-Kali Aceh Dicuekin Kemendagri

RABU, 18 JUNI 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kegaduhan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejatinya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan protes Pemerintah Aceh.

"Jangan cuma dilihat dari sisi kronologis sepihak, lihatlah dari sisi kronologis yang dimiliki Pemerintah Aceh," kata mantan Staf Khusus Gubernur Aceh, Risman Rachman, Rabu, 18 Juni 2025.

Risman menjelaskan, aksi protes dari warga dan Pemerintah Aceh soal pemindahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke Sumut sudah disampaikan jauh sebelum Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau terbit pada 14 Februari 2022.


“Sebelum dan sesudah terbitnya Kepmendagri pertama, Kemendagri mengabaikan protes dari Aceh,” jelas Risman.

Ia mengungkap, Timnas Pembakuan Nama Rupabumi pada 20-22 November 2008 terindikasi melarang Aceh memasukkan 4 pulau hanya karena alasan sudah lebih dahulu dimasukkan oleh Sumut.

“Pada 21 November 2008 justru Sumut yang memosisikan Aceh menyengketakan 4 pulau dan meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya,” terang Risman mengutip kronologis yang disusun Pemerintah Aceh. 

Lalu pada 25 September 2009, lanjut Risman, Mendagri menyahuti dengan menyurati Pemerintah Aceh untuk menyampaikan konfirmasi ulang jumlah nama-nama pulau yang sudah dibakukan.

Setelah itu, barulah terbit surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 yang dipakai Kemendagri sebagai dasar menolak keberatan Aceh berikutnya, sekalipun sudah diperbaiki koordinatnya pada 2018. 

“Pada 2017, Permintaan Aceh melalui surat Gubernur bertanggal 15 November 2017 agar mengeluarkan 4 pulau milik Aceh dari RZWP3K dijawab Kemendagri dengan alasan sudah didaftarkan sidang ke-10 UNCSGN di New York, Amerika Serikat atas nama Tapanuli Tengah,” jelasnya. 

Gubernur Aceh saat itu kembali mengirim surat kepada Kemendagri era Tito Karnavian agar memfasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Singkil dan Tapanuli Tengah.

Risman menyebut, surat bertanggal 31 Desember 2019 itu bahkan ikut ditembuskan kepada Forbes DPR RI-DPD RI. 

"Pada 11 Februari 2021, 17 Desember 2021, dan 19 Januari 2022 Gubernur Aceh kembali menyurati Mendagri untuk hal yang sama namun dijawab dengan terbitnya Kemendagri 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan 4 pulau ke dalam wilayah Tapanuli Tengah," terang Risman.

pada 20 April 2022, Gubernur Aceh mengajukan surat permohonan keberatan untuk Mendagri dan ditembuskan kepada Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Forbes Anggota DPR RI-DPD RI. 

“Pada 24 Mei 2022 Kemendagri memang merespons dengan membentuk tim khusus melakukan survei faktual di 4 pulau. Tapi hasil kunjungan ke lapangan pada 31 Mei - 4 Juni juga diabaikan," jelasnya.

Risman menambahkan, pada 6 Juli 2022 usai Mendagri melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh berjanji akan menggelar rapat jika ada aspirasi keberatan.

“Namun, poin penting pada pertemuan 21 Juli 2022 di Bali yang difasilitasi Kemenko Polhukam terkait SKP 1992 juga tidak dipertimbangkan sehingga terbit 
Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 pada 9 November 2022,” papar Risman.

Risman melanjutkan, Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan protes ke Mendagri Tito melalui surat keberatan Nomor 125.1/2387 tanggal 7 Februari 2023. Namun dua tahun berikutnya Kemendagri justru menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.

Hingga pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan sampai empat pulau sengketa itu dikembalikan ke Provinsi Aceh. 

"Harusnya pemerintah menyampaikan permohonan maaf, tidak sebatas selesai dengan sekadar menegaskan 4 pulau itu sah milik Aceh. Luka sosial politik di Aceh juga perlu diobati dengan permintaan maaf,” tutup Risman.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya