Berita

Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi kesepakatan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara soal sengketa 4 Pulau/Instagram

Politik

Tito Gercep Revisi Kepmendagri Melibatkan Badan Geospasial

RABU, 18 JUNI 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang status 4 pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) langsung ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara," kata Tito dikutip Rabu, 18 Juni 2025.


Tito juga sebelumnya telah memfasilitasi kesepakatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyatakan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

Kesepakatan ini ditandatangani dua Gubernur disaksikan Tito dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Tidak hanya mengubah dokumen administratif, Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. 

Data baru ini akan menyertakan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, perubahan tersebut juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat legitimasi secara internasional.

"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik,” tegas Tito.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa. 

“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Itu yang kami laksanakan,” tandas Tito.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya