Berita

Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Abaikan Isu Pemakzulan Gibran, Publik Bisa Bertindak di Luar Jalur Konstitusional

RABU, 18 JUNI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kegagalan lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR dalam merespons isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara serius dapat memperkuat ketidakpercayaan publik dan mendorong reaksi di luar mekanisme konstitusional.

Hal ini diungkap pengamat politik Ubedilah Badrun dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

“Kalau DPR tidak lagi menjadi institusi yang mewakili kepentingan rakyat, dan MPR juga demikian, kita tidak bisa menyalahkan rakyat kalau rakyat melakukan langkah-langkah yang di luar nalar, di luar arena politik yang konstitusional," katanya.


Ia mencontohkan potensi gelombang protes dari mahasiswa yang bisa lebih ekstrim dari sebelumnya. Ini karena mereka sudah tidak percaya lagi dengan DPR.

Menurut Ubedilah, isu pemakzulan Gibran harus ditanggapi dengan serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. 

“Kalau pemakzulan Gibran ini tidak direspon secara serius akan mempertajam atau memperkuat publik distrust," tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya etika politik di Indonesia. Dia mencontohkan mantan koruptor saja bisa dengan leluasa kembali mencalonkan dan terpilih kembali menjadi lagi, anggota DPR.

"Kita tidak punya etika politik secara membanggakan,” kritiknya.

Terkait posisi Gibran, Ubedilah mempertanyakan apakah sang wakil presiden bersedia mundur jika terbukti memiliki masalah hukum atau etik.

“Kalau datanya dibuka, apakah Gibran bersedia mundur? Kita harus belajar dari Jepang. Di sana, kalau pejabat buat kesalahan, dia mundur tanpa banyak alasan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya