Berita

Kejaksaan Agung memutar video permintaan maaf ersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso/RMOL

Hukum

Marcella Santoso Akui Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Presiden

SELASA, 17 JUNI 2025 | 21:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara berstatus tersangka Marcella Santoso meminta maaf ke publik buntut konten menyudutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajaran.

Hal disampaikan Marcella melalui video yang diputar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sela konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Video pengakuan Marcella diputar saat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Marcella; Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV non-aktif; dan buzzer Adhiya Muzakki.


Abdul Qohar menjelaskan, Marcella sengaja membuat konten untuk menggiring opini publik agar dapat memengaruhi proses penuntutan dan penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso," ujar Qohar.

Dalam video tersebut, Marcella mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Marcella mengakui telah membuat konten menyerang ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan menyadari apa pun dan bagaimanapun ceritanya. Itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten dan meneliti kembali. Saya menyadari konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," kata Marcella.

"Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," sesal Marcella.

Dalam perkara tersebut, Marcella diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Marcella dan Junaedi disebut memberikan Rp400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan.

Marcella disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya