Berita

Kejaksaan Agung memutar video permintaan maaf ersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso/RMOL

Hukum

Marcella Santoso Akui Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Presiden

SELASA, 17 JUNI 2025 | 21:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara berstatus tersangka Marcella Santoso meminta maaf ke publik buntut konten menyudutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajaran.

Hal disampaikan Marcella melalui video yang diputar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sela konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Video pengakuan Marcella diputar saat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Marcella; Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV non-aktif; dan buzzer Adhiya Muzakki.


Abdul Qohar menjelaskan, Marcella sengaja membuat konten untuk menggiring opini publik agar dapat memengaruhi proses penuntutan dan penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso," ujar Qohar.

Dalam video tersebut, Marcella mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Marcella mengakui telah membuat konten menyerang ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan menyadari apa pun dan bagaimanapun ceritanya. Itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten dan meneliti kembali. Saya menyadari konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," kata Marcella.

"Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," sesal Marcella.

Dalam perkara tersebut, Marcella diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Marcella dan Junaedi disebut memberikan Rp400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan.

Marcella disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya