Berita

Kejaksaan Agung memutar video permintaan maaf ersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso/RMOL

Hukum

Marcella Santoso Akui Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Presiden

SELASA, 17 JUNI 2025 | 21:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara berstatus tersangka Marcella Santoso meminta maaf ke publik buntut konten menyudutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajaran.

Hal disampaikan Marcella melalui video yang diputar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sela konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Video pengakuan Marcella diputar saat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Marcella; Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV non-aktif; dan buzzer Adhiya Muzakki.


Abdul Qohar menjelaskan, Marcella sengaja membuat konten untuk menggiring opini publik agar dapat memengaruhi proses penuntutan dan penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso," ujar Qohar.

Dalam video tersebut, Marcella mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Marcella mengakui telah membuat konten menyerang ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan menyadari apa pun dan bagaimanapun ceritanya. Itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten dan meneliti kembali. Saya menyadari konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," kata Marcella.

"Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," sesal Marcella.

Dalam perkara tersebut, Marcella diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Marcella dan Junaedi disebut memberikan Rp400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan.

Marcella disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya