Berita

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman/RMOLJabar

Nusantara

Dirut BUMD di Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

SELASA, 17 JUNI 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali diuji. Kali ini, ujiannya bukan semata soal kinerja, melainkan menyangkut integritas dan moralitas pucuk pimpinannya.

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman (DRF), kini resmi menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga menyerahkan cek kosong senilai lebih dari Rp659.970.000 untuk pengadaan 15 ton ayam beku dari mitra pemasok.

Kasus ini bukan sekadar persoalan wanprestasi antar pelaku usaha. Ini adalah tragedi etika, ketika sebuah entitas bisnis milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, justru dijadikan kendaraan pribadi untuk praktik kotor.


Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum sedikitpun kepada sang Dirut PT PMgS.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dan PT PMgS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," tegas Jeje dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 17 Juni 2025.

Lebih lanjut, Jeje mengungkapkan, tindakan Dirut PT PMgS dilakukan tanpa sepengetahuan komisaris yang mewakili Pemkab Bandung Barat. Ia menandatangani kontrak dengan supplier dan melakukan pemesanan barang, namun pembayaran justru dilakukan dengan cek kosong.

Tragedi ini bermula pada 20 Maret 2025 di Bank BJB Cabang Padalarang. Cek yang diserahkan PT PMgS senilai Rp659.970.000 ternyata tidak bisa dicairkan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi.

"Makanya, proses hukum pun berjalan cepat, secepat ambruknya kredibilitas perusahaan daerah yang seharusnya membawa manfaat," singgungnya.

Audit Menyeluruh dan Reformasi Tata Kelola BUMD

Terkait seluruh kerugian akibat aksi tersebut, Jeje menyatakan, merupakan tanggung jawab pribadi Dirut PT PMgS. Penegasan ini bukan sekadar melempar tanggung jawab, tapi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Kami akan segera melaksanakan RUPS Luar Biasa untuk menunjuk pejabat sementara. Dan kami pastikan Pemkab tidak akan menanggung kerugian akibat tindakan Dirut tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan transaksi PT PMgS hingga pertengahan tahun 2025. Tidak hanya itu, evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan sistem pengawasan di tubuh BUMD juga akan dilakukan.

Namun pertanyaannya, bagaimana mungkin kontrak sepenting itu bisa lolos tanpa pantauan pengawasan? Jeje tak menampik adanya kelemahan dalam sistem pelaporan internal yang tidak berjalan secara berkala.

"Komisaris telah memberi teguran, tapi tidak ditindaklanjuti. Ini bukti bahwa pengawasan yang tak direspons akan jadi formalitas belaka," terangnya.

Kasus ini membuka lembaran baru bagi Pemkab Bandung Barat dalam merumuskan ulang tata kelola BUMD. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan yakni, menerapkan sistem pelaporan digital berbasis teknologi informasi, yang memungkinkan transaksi dan aktivitas keuangan dipantau secara real time.

"Monitoring dan evaluasi akan dilakukan berkala setiap bulan, triwulan, hingga tahunan. Kami tidak ingin kecolongan lagi," katanya.

Dikonfirmasi terkait proses pemilihan Dirut PT PMgS, dia menuturkan, sebelumnya dilakukan secara profesional dan transparan. Tapi ia pun mengakui, sebaik apapun sistem, tetap tak akan mampu mencegah pengkhianatan individu jika pengawasan tidak diperkuat.

"Kami tak akan ragu bertindak tegas jika ada pelanggaran seperti sekarang ini. Revitalisasi menyeluruh akan kami lakukan," imbuhnya.

Kepada publik, ia menyampaikan, percayalah, pihaknya akan membersihkan rumah ini. Namun, publik tahu, kepercayaan bukan soal janji, melainkan soal konsistensi dan rekam jejak. Luka ini terlalu dalam untuk sembuh hanya dengan pidato.

Kasus PT PMgS bukanlah kejadian tunggal di tanah air. Ini adalah potret berulang dari BUMD-BUMD yang dikelola dengan semangat politik lebih kuat daripada semangat pelayanan publik. Dalam banyak kasus, pengangkatan Dirut seringkali beraroma politis hingga pada akhirnya rakyat jugalah yang menanggung akibatnya.

Kini, PR besar terbentang di hadapan Pemkab Bandung Barat, memulihkan kepercayaan yang porak-poranda, memastikan reformasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi gincu pencitraan. Karena di balik cek kosong yang mencuat di pemberitaan, ada harapan rakyat yang ikut hancur.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya