Berita

Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Bivitri Susanti:

Putusan MKMK Bisa Menjadi Dasar Pemakzulan Gibran

SELASA, 17 JUNI 2025 | 02:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti menuturkan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman soal putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Bivitri Susanti dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.

Menurut Bivitri, jika ingin memakzulkan Gibran disinggung mengenai Putusan 90 tersebut, maka akan berat sekali untuk dilaksanakan pemakzulan. Pasalnya, belum ada putusan lagi dari hasil putusan 90 tersebut. 


“Bahwa itu putusan yang keliru, sehingga akhirnya bahwa Gibran sekarang bisa menjadi Wakil Presiden itu keliru,” kata Bivitri dalam diskusi tersebut.

Ia menerangkan putusan MKMK yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie menjadi dorongan untuk memakzulkan Gibran dan bisa dimasukkan ke dalam aturan perbuatan tercela.

“Jelas bilang bahwa betul ada konflik kepentingan. Nah, apakah itu bisa dijadikan pegangan? Iya, menurut saya,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya