Berita

Politisi Arief Poyuono/Ist

Politik

Kasus Empat Pulau di Aceh Pindah ke Sumut Bukan Salah Tito Karnavian

SENIN, 16 JUNI 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemindahan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Menurut pemerhati politik Arief Poyuono, pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang di Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.


“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat, baik Provinsi Aceh dan Sumut," kata Poyuono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 16 Juni 2025.

Poyuono mengurai, Kemendagri juga telah melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau yang saat ini dipersoalkan.

Kemudian pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemkab/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” sambung Poyuono.

Pada 2012 dan Agustus 2017, lanjut Poyuono, Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal penegasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan Gubernur Aceh saat itu yang merujuk peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur Aceh juga meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

"Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” lanjut Poyuono.

Kemudian pada 30 November 2017, jelas Poyuono, dilakukan analisis spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.

"Dari proses itu, kenapa sekarang banyak politisi atau pegiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian? Mari kita berpikir bijak," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya