Berita

Politisi Arief Poyuono/Ist

Politik

Kasus Empat Pulau di Aceh Pindah ke Sumut Bukan Salah Tito Karnavian

SENIN, 16 JUNI 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemindahan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Menurut pemerhati politik Arief Poyuono, pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang di Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.


“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat, baik Provinsi Aceh dan Sumut," kata Poyuono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 16 Juni 2025.

Poyuono mengurai, Kemendagri juga telah melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau yang saat ini dipersoalkan.

Kemudian pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemkab/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” sambung Poyuono.

Pada 2012 dan Agustus 2017, lanjut Poyuono, Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal penegasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan Gubernur Aceh saat itu yang merujuk peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur Aceh juga meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

"Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” lanjut Poyuono.

Kemudian pada 30 November 2017, jelas Poyuono, dilakukan analisis spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.

"Dari proses itu, kenapa sekarang banyak politisi atau pegiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian? Mari kita berpikir bijak," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya