Berita

Ilustrasi Tanah Ulayat/Net

Publika

Nasib Tanah Ulayat: Antara Warisan Leluhur dan Ancaman Kapitalisme Modern

OLEH: KHAIRUL A. EL MALIKY
SENIN, 16 JUNI 2025 | 16:34 WIB

TANAH ulayat adalah tanah adat yang dimiliki secara komunal oleh suatu komunitas adat atau suku tertentu di Indonesia. Tanah ini bukan milik perorangan, melainkan milik bersama yang diwariskan turun-temurun. Di dalamnya terkandung bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual, sosial, dan identitas budaya. 

Namun, seiring dengan derasnya arus investasi, pembangunan infrastruktur, dan pengaruh kapitalisme modern, nasib tanah ulayat kini berada di persimpangan jalan: bertahan sebagai simbol kearifan lokal atau lenyap ditelan eksploitasi?

Apa Itu Tanah Ulayat?


Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat adalah bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat, yaitu hak yang memberi wewenang kepada masyarakat adat untuk mengatur dan memanfaatkan tanah dan sumber daya di dalamnya. Hak ini bersifat komunal, artinya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan bukan milik individu.

Kajian dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa setidaknya ada 20 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan di Indonesia, namun sebagian besar belum diakui secara formal oleh negara. Inilah sumber masalah yang menjadi akar konflik agraria antara masyarakat adat dan pihak luar, termasuk pemerintah dan korporasi. 

Ancaman Terbesar: Investasi Skala Besar dan Perampasan Tanah 

Salah satu masalah utama yang dihadapi tanah ulayat adalah konversi paksa menjadi lahan sawit, tambang, atau proyek infrastruktur atas nama pembangunan. Pemerintah seringkali memberikan izin konsesi kepada perusahaan besar tanpa melalui konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat.

Akibatnya, banyak komunitas kehilangan tanah ulayat mereka, sumber penghidupan rusak, dan struktur sosial tradisional ikut hancur.

Contoh paling mencolok terjadi di Papua, di mana ribuan hektare hutan adat dikonversi menjadi lahan sawit.

Studi dari Pusaka Bentala Rakyat mencatat bahwa 85 persen tanah adat di Papua sudah diberikan izin kepada perusahaan perkebunan dan tambang, sebagian besar tanpa persetujuan masyarakat adat. Ini bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga bentuk perampasan hak kolektif atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. 

Bukti Ilmiah: Studi, Hukum, dan Dampaknya

Secara ilmiah, banyak penelitian yang membuktikan bahwa pengelolaan tanah ulayat oleh masyarakat adat justru lebih berkelanjutan dibandingkan model kapitalistik modern. Misalnya, studi oleh CIFOR (Center for International Forestry Research) menunjukkan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan hutan yang dikelola oleh perusahaan atau pemerintah. 

Lebih lanjut, keberadaan tanah ulayat berkorelasi langsung dengan kesejahteraan sosial masyarakat adat. Tanah ini menjadi sumber pangan, obat-obatan tradisional, dan tempat upacara adat. Ketika tanah ini hilang, terjadi disintegrasi budaya dan meningkatnya angka kemiskinan di komunitas adat.

Sayangnya, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki mekanisme legal untuk mengakui dan melindungi hak ulayat secara nyata.

Analisis: Lemahnya Perlindungan Hukum dan Keserakahan Ekonomi

Masalah utama dari nasib tanah ulayat adalah lemahnya perlindungan hukum. Meski UUPA dan keputusan MK memberikan dasar hukum, pelaksanaannya terganjal oleh ego sektoral, ketidaksinkronan regulasi, dan korupsi di tingkat lokal.

Di sisi lain, pendekatan pembangunan nasional kita masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan dan keadilan sosial. Masyarakat adat seringkali diberi label sebagai penghambat pembangunan, padahal mereka adalah penjaga ekosistem yang sebenarnya.

Hal yang ironis adalah tanah ulayat seringkali baru dihargai ketika sudah dikuasai investor. Ketika masih dikelola oleh masyarakat adat, tanah itu dianggap tidak produktif. Padahal, dari perspektif ekologi dan ekonomi berkelanjutan, tanah ulayat justru menyimpan nilai strategis jangka panjang: ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, dan keberlangsungan budaya.

Jalan Keluar: Rekognisi, Perlindungan, dan Partisipasi

Untuk menyelamatkan nasib tanah ulayat, ada tiga langkah yang harus dilakukan:

1. Rekognisi Legal: Negara harus segera mengakui wilayah adat melalui peraturan daerah dan pemetaan partisipatif. Wilayah yang sudah dipetakan oleh masyarakat adat harus diakui secara hukum.

2. Perlindungan Substantif: Harus ada regulasi yang melarang pemberian izin investasi di atas tanah ulayat tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior, Informed Consent - FPIC).

3. Partisipasi Aktif: Libatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Tanpa partisipasi, pembangunan hanya akan menjadi bentuk kolonialisme baru.

Penutup: Menjaga Warisan, Menjaga Masa Depan

Tanah ulayat bukan sekadar tanah. Ia adalah ingatan kolektif, rumah budaya, dan penjaga harmoni dengan alam. Kehilangannya bukan hanya kerugian bagi komunitas adat, tetapi juga bagi bangsa ini secara keseluruhan. Jika kita tidak segera menyelamatkan tanah ulayat, maka yang kita wariskan bukan lagi kekayaan budaya, melainkan luka sejarah yang tak sembuh.

Maka, mari kita tegakkan keadilan agraria. Karena menjaga tanah ulayat, sama artinya menjaga identitas bangsa. 

Penulis adalah pengarang novel, pemerhati sosial dan budaya, esais, dan cerpenis. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya