Berita

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat

Politik

27 DPW Desak Hentikan Pelanggaran Konstitusi Partai Ummat

SENIN, 16 JUNI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan yang terjadi dalam tubuh pengurus Partai Ummat belum ada penyelesaian. 

Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menyampaikan keprihatinan atas sejumlah keputusan yang diambil oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Prof. Dr. M. Amien Rais, yang dinilai menimbulkan polemik internal dan menyalahi konstitusi partai.

"Ketua Majelis Syuro telah melakukan tindakan yang sembrono dan serampangan bahkan dapat dikatakan bar bar, dengan menginjak-injak konstitusi partai," ujar Herman Kadir, Ketua Umum Mahkamah Partai Ummat, dalam konferensi Pers yang dilangsungkan di Jakarta pada Senin 16 Juni 2025


Ia pun merinci beberapa tindakan sembrono Ketua Majelis Syuro, yaitu mengeluarkan SK No. SK 03/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XII/2025, yang isinya memberhentikan seluruh kepengurusan Partai Ummat di seluruh tingkat kepengurusan mulai dari tingkat pusat, Wilayah, Daerah hingga kecamatan.

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam SK No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Dalam aturan itu, tidak disebutkan bahwa Majelis Syuro memiliki kewenangan memberhentikan seluruh kepengurusan partai di berbagai tingkat.

"Namun, di dalam Keputusan Majelis Syuro No. 030/MS-Partai Ummat/Kpts/KS/XII/2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat, di pasal-pasal yang disebutkan di dalam SK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Majelis Syuro untuk menetapkan keputusan di dalam masalah jabatan Dewan Pengurus Wilayah, Majelis Pengawas Partai Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Majelis Pengawas Partai Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan seterusnya," ujar Herman.

Tindakan sembrono lainnya adalah ketika mengeluarkan surat Keputusan Majelis Syuro : No: SK 05/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-XI/2025 tentang pengangkatan kembali saudara Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi partai, yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum adalah Rapat Kerja Nasional yang dilaksanakan oleh AD/ART Partai Ummat," tegas Herman.

"Bahkan demi memuluskan keinginannya untuk mengangkat kembali Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum, telah dilakukan sebuah tindakan peluncuran SK pemberhentian terhadap Ketua Majelis Syuro, Bapak Mashadi," tambahnya.

Herman pun menekankan bahwa tindakan Ketua Majelis Syuro tidak hanya melanggar konstitusi partai, tetapi juga etika politik sebagai Partai Politik Islam, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, etika dan kebenaran. 

"Maka, Kami 27 DPW Partai Ummat, tidak dapat menerima tindakan brutal ini dan mendesak untuk segera dihentikan!" ujarnya.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami kekhawatiran ini dan bertindak cepat demi memperbaiki situasi yang terjadi dalam Partai Ummat,” lanjut Herman.

Senada dengan Herman, Ketua DPP Partai Ummt Aznur Syamsu menegaskan, bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) bukanlah kewenangan dan hak eksklusif Majelis Syuro. 

Ia, mewakili seluruh dewan, mengatakan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) seharusnya menjadi ruang bersama, bukan hak eksklusif satu unsur partai, dan mendorong agar semua pihak saling menghormati kewenangan masing-masing sesuai AD/ART.

"Penyelenggaraan Rakernas adalah merupakan hak pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus daerah hingga pengurus kecamatan dan kader di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta agar Ketua Majelis Syuro juga dapat memahami dan menghormati hak-hak tersebut," ujarnya. 

"Kami berharap seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Ummat dapat memahami kekhawatiran kami dan mendukung kami dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam rangka memperbaiki situasi yang terjadi di dalam Partai Ummat ini," tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya