Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

UUD 45 Tak Setebal UUD India dan Tidak Sempurna

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dokumen konstitusi paling tipis di dunia. UUD 1945 pun dianggap masih banyak kekurangan dan tidak sempurna.  

Hal itu disampaikan Jimlyl dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk "Menimbang Amandemen Konstitusi", di Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025. Menurutnya, refleksi 27 tahun Reformasi perlu meninjau kembali konstitusi.

Menurut Jimly, dokumen UUD 1945 asli terlalu abstrak. Bahkan, ia menyebut, dokumen konstitusi asli Indonesia itu paling tipis sedunia.


"Itulah Undang-Undang Dasar tertulis paling tipis di dunia dalam sejarah. Kebalikan dengan UUD India tahun 46 sebagai konstitusi paling tebal di dunia. India paling tebal, Indonesia itu paling tipis," ujar Jimly, di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

"Jadi jangan dianggap sempurna ketika naskah yang begitu abstrak diimplementasikan, itu hanya sekali masalah. Mana yang konstitusional, mana yang tidak, tergantung siapa yang membutuhkan kekuasaan," sambungnya.

Atas dasar itu, menurut Jimly, keliru bila Indonesia mengadopsi UUD 1945 yang asli. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tak over idealis.

"Kalau kita kembali lagi ke dasar lalu, keliru, itu tidak sempurna itu. Jadi jangan over-idealisasi, peninggalan founding leaders. Di masanya itu sudah jadi kesepakatan," katanya.

"Tapi kita ini sebagai penerus, terus-menerus harus memperbaikinya. Sesuai dengan prinsip living and evolving constitution. Jadi jangan romantis ingin balik lagi, kita perbaiki ke depan," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa UUD 1945 yang dibuat para founding father Indonesia tidak sempurna maka harus terus menerus disempurnakan.

"Enggak usah kembali ke UUD asli, seolah-olah Undang-Undang Dasar tahun 45 itu sempurna, tidak," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya