Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

UUD 45 Tak Setebal UUD India dan Tidak Sempurna

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dokumen konstitusi paling tipis di dunia. UUD 1945 pun dianggap masih banyak kekurangan dan tidak sempurna.  

Hal itu disampaikan Jimlyl dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk "Menimbang Amandemen Konstitusi", di Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025. Menurutnya, refleksi 27 tahun Reformasi perlu meninjau kembali konstitusi.

Menurut Jimly, dokumen UUD 1945 asli terlalu abstrak. Bahkan, ia menyebut, dokumen konstitusi asli Indonesia itu paling tipis sedunia.


"Itulah Undang-Undang Dasar tertulis paling tipis di dunia dalam sejarah. Kebalikan dengan UUD India tahun 46 sebagai konstitusi paling tebal di dunia. India paling tebal, Indonesia itu paling tipis," ujar Jimly, di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

"Jadi jangan dianggap sempurna ketika naskah yang begitu abstrak diimplementasikan, itu hanya sekali masalah. Mana yang konstitusional, mana yang tidak, tergantung siapa yang membutuhkan kekuasaan," sambungnya.

Atas dasar itu, menurut Jimly, keliru bila Indonesia mengadopsi UUD 1945 yang asli. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tak over idealis.

"Kalau kita kembali lagi ke dasar lalu, keliru, itu tidak sempurna itu. Jadi jangan over-idealisasi, peninggalan founding leaders. Di masanya itu sudah jadi kesepakatan," katanya.

"Tapi kita ini sebagai penerus, terus-menerus harus memperbaikinya. Sesuai dengan prinsip living and evolving constitution. Jadi jangan romantis ingin balik lagi, kita perbaiki ke depan," tuturnya.

Pihaknya menegaskan bahwa UUD 1945 yang dibuat para founding father Indonesia tidak sempurna maka harus terus menerus disempurnakan.

"Enggak usah kembali ke UUD asli, seolah-olah Undang-Undang Dasar tahun 45 itu sempurna, tidak," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya