Berita

Kementerian PKP merilis mockup rumah subsidi 14 meter persegi hingga 23,4 meter persegi/Instagram @kementerianpkp

Politik

Mockup Rumah Subsidi 14 Meter Kementerian PKP Bikin Geger

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tetap melanjutkan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi, meski menuai penolakan dari berbagai masyarakat.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian PKP memamerkan desain (mock up) rumah subsidi dengan ukuran supermini.

Dalam unggahan tersebut, terdapat dua tipe rumah subsidi yang diperkenalkan. Pertama, rumah tipe satu kamar tidur dengan luas tanah hanya 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan luas bangunan 14 meter persegi. 


Kedua, rumah tipe dua kamar tidur dengan luas tanah 26,3 meter persegi (2,6 × 10,1 meter) dan luas bangunan 23,4 meter persegi.

Desain rumah yang dipamerkan menunjukkan ruang dapur, mesin cuci, dan ruang tamu digabung dalam satu ruang kecil. Ruang tengah dialihfungsikan menjadi kamar tidur, dengan sedikit ruang tersisa untuk kamar mandi kecil di sudut rumah, serta garasi mobil.

Kementerian PKP menyebut, Menteri PKP Maruarar Sirait telah meninjau langsung mock up rumah mungil tersebut bersama CEO Lippo Group James Riady, pengembang senior Took Lusida, Endang Kawidjaja, serta perwakilan asosiasi pengembang di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi.

"Rencananya rumah dengan desain tersebut akan dibangun di sejumlah kawasan sekitar perkotaan seperti di Bodetabek dan kota-kota besar lainnya," tulis Kementerian PKP, dikutip Jumat 13 Juni 2025.

Dalam hal ini, kementerian tetap berencana mengecilkan rumah subsidi dari luas bangunan semula 21 hingga 36 meter persegi menjadi 18 meter, bahkan 14 meter hingga 36 meter persegi.

Luas tanah pun dipangkas dari sebelumnya minimal 60?"200 meter persegi menjadi hanya 25?"200 meter persegi.

Pemerintah berdalih, rumah subsidi supermini ini akan memperluas akses kepemilikan rumah di kawasan perkotaan yang makin padat, dengan harga terjangkau mulai dari Rp100 jutaan.

Unggahan tersebut sontak mengundang kritikan dari masyarakat, yang menilai bahwa rumah subsidi tersebut tidak sehat karena terlalu sempit.

“Ini rumah atau kandang hamster?” tulis warganet dalam unggahan tersebut.

“Dikomentari kok ngeyel, mbok dikaji ulang dong @kementerianpkp. Subsidi boleh, program yang baik. Tapi ruang hidup yang layak itu menjadi hak bagi penghuninya nantinya. Kalau ada komentar lebih baik di pertimbangkan. Jangan buru buru launching, mau kemana sih?” tulis warganet lain dalam komentarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya