Berita

Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Kejagung/Ist

Hukum

Hakim Djuyamto Balikin Duit Vonis Lepas CPO Rp2 Miliar ke Kejagung

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 06:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah seorang tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Djumyanto mengembalikan duit suap melalui kuasa hukumnya pada Rabu 11 Juni 2025.

"Hari ini menerima penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," kata Harli kepada wartawan.


Dari penyerahan uang ini, kata Harli, diharapkan lebih mempermudah proses penyidikan.

"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," kata Harli.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Berikutnya pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Total uang suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya