Berita

Juru Bicara Mualem Center Banda Aceh Fakhrurazi Zulkifli/Ist

Politik

Mualem Center Banda Aceh: Copot Mendagri Tito Karnavian!

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pergeseran wilayah administratif empat pulau yang selama ini merupakan bagian Kabupaten Aceh Sigkil, Provinsi Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara merupakan pengkhianatan terhadap rakyat Aceh dan mencerminkan kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola wilayah negara secara adil.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, yang secara historis dan geografis berada dalam naungan Pemprov Aceh.

"Klaim sepihak secara tiba-tiba, tanpa perundingan dan keadilan. Jelas ini merusak martabat dan marwah Aceh," kata Juru Bicara Mualem Center Banda Aceh Fakhrurazi Zulkifli melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis 12 Juni 2025.


Fakhrurazi mengatakan, berdasarkan Surat Nomor 136/40430  menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau itu masuk kedalam wilayah Provinsi Aceh.

Menurut Fakhrurazi, Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam kurun waktu tahun 2007-2015 telah membangun beberapa bangunan, seperti dermaga, musala, rumah singgah dan tugu batas dengan menggunakan dana APBD. 

"Di sini menandakan bahwa sejak tahun 2007, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Singkil telah melakukan pengelolaan keempat pulau tersebut sesuai dengan prinsip effective occupation," kata Fakhrurrazi.

Mualem Center dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dianggap sebagai aktor utama dalam kisruh nasional ini.

“Tito dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas lepasnya empat pulau ini dari Aceh," kata  Fakhrurrazi.

Kata Fakhrurrazi, Mendagri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menciptakan kegaduhan yang meresahkan masyarakat Aceh. 

"Kami percaya Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan kegaduhan ini melebar dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar Fakhrurazi.

Lebih lanjut, Mualem Center menolak tegas opsi penyelesaian hukum sebagaimana disampaikan oleh Mendagri. Mereka mendorong penyelesaian melalui jalur politik dan diplomasi antar institusi yang menjunjung tinggi prinsip perdamaian dan penghormatan terhadap kedaulatan daerah.

“Kami juga menolak opsi pengelolaan bersama. Itu bukan solusi, melainkan pengesahan atas pencaplokan wilayah. Kami tidak sedang bagi-bagi tanah hibah. Ini soal hak, soal identitas, soal sejarah. Setiap jengkal tanah Aceh akan kami perjuangkan dan pertahankan,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Mualem Center menegaskan bahwa stabilitas dan kedamaian Aceh pasca konflik sangat bergantung pada penghormatan terhadap MoU Helsinki, nilai-nilai ke-Acehan, dan komitmen moral antara pemerintah pusat dan rakyat Aceh.

“Jangan ganggu kedamaian Aceh. Masalah sekecil apa pun—termasuk soal wilayah ini -- bisa menjadi bara yang membakar perlawanan. Biarkan rakyat Aceh hidup tenang setelah perang yang panjang. Hormati perjanjian damai. MoU Helsinki itu kesepakatan antar dua lelaki. Dan lelaki, tak pernah ingkar janji!” tutup Fakhrurazi.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya