Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Ini Hasil Pertemuan KPK dengan Itjen Kementerian PU soal Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat

RABU, 11 JUNI 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam rangka koordinasi melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi, Selasa 10 Juni 2025. Salah satunya membahas soal hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal praktik gratifikasi.

"Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar. Pun mengimbau kalau ada penerimaan gratifikasi lain segera dilaporkan ke KPK.


"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," terang Budi.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbarui dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," tutur Budi.

Budi menjelaskan, pihak Itjen Kementerian PU telah memaparkan hasil investigasi terkait praktik gratifikasi.

"Terkait dengan temuan investigasinya dan dari setiap informasi yang disampaikan, KPK tentu akan melakukan analisis terkait dengan laporan penerimaan gratifikasi tersebut. Untuk berapanya belum bisa disampaikan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Budi memastikan bahwa KPK akan menganalisis hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal adanya kepala biro yang meminta uang kepada pegawai lainnya yang digunakan untuk pernikahan anak pejabat di Kementerian PU dengan jabatan sekretaris.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

"Bahkan sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," ucap Budi.

Investigasi ini dilakukan menyusul beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang berisi hasil audit sementara terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Kementerian PU.

Dalam surat yang beredar itu, ada beberapa nama pejabat yang disensor. Namun, inti pemeriksaan adalah dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai Sekretaris di Kementerian PU.

"Bahwa sdr. D... (Kepala Biro ...) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan ... (putri dari ... selaku Sekretaris ... dengan ...," dikutip dari surat tersebut.

Hasil audit di surat itu menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS) dengan pecahan 100 dolar AS.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya