Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Ini Hasil Pertemuan KPK dengan Itjen Kementerian PU soal Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat

RABU, 11 JUNI 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam rangka koordinasi melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi, Selasa 10 Juni 2025. Salah satunya membahas soal hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal praktik gratifikasi.

"Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar. Pun mengimbau kalau ada penerimaan gratifikasi lain segera dilaporkan ke KPK.


"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," terang Budi.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbarui dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," tutur Budi.

Budi menjelaskan, pihak Itjen Kementerian PU telah memaparkan hasil investigasi terkait praktik gratifikasi.

"Terkait dengan temuan investigasinya dan dari setiap informasi yang disampaikan, KPK tentu akan melakukan analisis terkait dengan laporan penerimaan gratifikasi tersebut. Untuk berapanya belum bisa disampaikan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Budi memastikan bahwa KPK akan menganalisis hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal adanya kepala biro yang meminta uang kepada pegawai lainnya yang digunakan untuk pernikahan anak pejabat di Kementerian PU dengan jabatan sekretaris.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

"Bahkan sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," ucap Budi.

Investigasi ini dilakukan menyusul beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang berisi hasil audit sementara terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Kementerian PU.

Dalam surat yang beredar itu, ada beberapa nama pejabat yang disensor. Namun, inti pemeriksaan adalah dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai Sekretaris di Kementerian PU.

"Bahwa sdr. D... (Kepala Biro ...) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan ... (putri dari ... selaku Sekretaris ... dengan ...," dikutip dari surat tersebut.

Hasil audit di surat itu menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS) dengan pecahan 100 dolar AS.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya