Berita

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun/Net

Politik

Babah Alun Harusnya Sadar Jokowi Selewengkan Wewenang Pengelolaan Tol

RABU, 11 JUNI 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan konsesi pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-Tanjung Priok, yang diberikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada PT Citra Marga Nusaphala (CMN) pada 2020, seharusnya disadari Jusuf Hamka sebagai penyelewengan wewenang.

Pengamat pemerintahan dari Citra Institute, Efriza menilai, konsesi pengelolaan tol yang diberikan Jokowi kepada perusahaan milik Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun itu, seharusnya sesuai prosedur.

"Diyakini sebagai pengusaha jalan tol, ia (Babah Alun) seharusnya memahami aturan, prinsip hukum, dan etika bisnis. Hanya saja penjelasan bisnis akan berbeda jika ditinjau secara politik," ujar Efriza kepada RMOL, Rabu, 11 Juni 2025.


"Sebab, perpanjangan yang didapatkan dari mantan presiden Jokowi yang perlu ditelusuri, dan diduga yang menjadi penyebabnya," sambungnya menegaskan.

Menurut Efriza, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 3, menyebutkan bahwa wewenang pengelolaan jalan tol ada di pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan.

"Konsesi diperpanjang itu adalah wewenang Pemerintah atas dasar rekomendasi BPJT," tambahnya menjelaskan. 

Sehingga, Efriza mengamati sikap penolakan Babah Alun yang enggan mengembalikan pengelolaan jalan tol ke pemerintah, seharusnya ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. 

Sebab menurut Magister Politik lulusan Universitas Nasional itu, menjadi hal lumrah ketika pihak swasta melobi pemerintah dalam memperpanjang masa konsesi.

"Mereka (pengusaha) berbicara bisnis, dan lobi itu juga dilakukan dengan narasi yang berhubungan dengan bisnis berupa keuntungan dan kerugian, seperti arus pendapatan dan pengeluaran yang belum seimbang," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza memandang perlu bagi pihak berwajah atau penegak hukum untuk mengusut perpanjangan konsesi pengelolaan jalan tol yang dilakukan menjelang masa akhir pemerintahan Jokowi kepada perusahaan Babah Alun.

"Persoalannya adalah, kepekaan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat yang patut dipertanyakan terkait melanjutkan konsesi tersebut," demikian Efriza.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya