Berita

Tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara di Gedung KPK, Rabu, 11 Juni 2025/RMOL

Hukum

Usut Korupsi ASDP, KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara

RABU, 11 JUNI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil Adjie selaku pemilik PT JN masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 11 Juni 2025.


Pantauan RMOL, Adjie yang merupakan tersangka dalam perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.44 WIB. Adjie yang mengenakan kursi roda ini didampingi beberapa pengacaranya.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Budi Prasodjo selaku partner Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SPR.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan 3 dari 4 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, pada 2014, Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan kepada ASDP sebagai perusahaan BUMN untuk mengakuisisi PT JN. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan bahwa kapal-kapal milik PT JN umurnya sudah tua dan ASDP cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Selanjutnya pada awal 2018, Ira diangkat menjadi Dirut ASDP, dan Adjie menemui Ira serta menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga KSU dilakukan dalam beberapa pertemuan, baik di rumah Adjie maupun di tempat lainnya yang dihadiri Adjie, Ira, Yusuf, dan Harry.

Pada 26 Juni 2019, terjadi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara ASDP dengan PT JN yang ditandatangani Ira dan Rudy Susanto selaku Direktur PT JN. Dan pada 23 Agustus 2019, ditandatangani kontrak induk KSU.

Dalam pelaksanaan KSU, ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas dibanding kapal ASDP. Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan direksi ASDP pada 2020 setelah dilakukan penggantian dewan komisaris pada April 2020.

Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi, sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf keputusan direksi tentang akuisisi.

Kemudian pada 2020, direksi ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP 2020-2024 dan disahkan dewan komisaris yang baru. Dalam RJPP disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui KSU. Sementara dalam RJPP 2019-2023 tercantum 5 pilar strategis, di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan.

Proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum keputusan direksi ASDP tertanggal 7 Februari 2022 tentang pedoman pelaksanaan pengambilalihan di lingkungan ASDP disahkan.

Selanjutnya, atas perintah direksi ASDP, ketua tim akuisisi mengkoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan direksi. Tim akuisisi melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group, yakni 42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN.

Hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya. 

Namun diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan Adjie dan telah diketahui serta disetujui direksi ASDP sebelumnya yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.

Terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosiasi atas nilai akuisisi PT JN antara Ira, Yusuf, Harry, dan Adjie. Pada 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN, dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki PT JN.

Atas perhitungan yang dilakukan, transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya