Berita

Ilustrasi penambangan/Net

Politik

PP Himmah Desak APH Tangkap 4 Pemilik Perusahaan Tambang

RABU, 11 JUNI 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan tegas Presiden Prabowo yang telah mencabut izin empat perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran yang merusak lingkungan disambut baik oleh Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah)

Ketua Umum PP Himmah Abdul Razak Nasution mengatakan, ketegasan Presiden Prabowo itu terlihat dari evaluasi yang dilakukan pemerintah pada Januari 2025 lalu, sehingga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5/2025 tentang Penataan dan Penertiban Kawasan Tambang.

Abdul Razak menegaskan, PP Himmah  meminta agar aparat penegak hukum (APH) memproses hukum para pemilik perusahaan tambang dimaksud.


"KPK dan Polri wajib hukumnya menangkap dan mempidanakan pemilik empat perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran merusak lingkungan dan tidak memiliki izin yang selama ini tapi tetap beroperasi," kata Razak kepada RMOL, Rabu, 11 Juni 2025.

Bukan tanpa alasan kata Razak, pemilik empat perusahaan penambang di Raja Ampat tersebut diduga telah merusak lingkungan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (KH), tapi masih beroperasi selama ini. 

Keempat perusahaan dimaksud, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang melakukan konsesi di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare. Status perusahaan tersebut adalah Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia, bagian dari Vansun Group (Tiongkok).

"ASP menjadi sorotan karena memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran itu sendiri, yang hanya 746,88 hektare dan tergolong pulau kecil. Hal ini melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," terang Razak.

Kementerian Lingkungan Hidup kata Razak, mencatat bahwa ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. Kolam penampung lumpur (settling pond) milik perusahaan dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

Selanjutnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang melakukan konsesi di Pulau Kawe dengan luas 5.922 hektare. PT KSM kata Razak, pernah memproduksi mencapai 1,3 juta wet metric ton (WMT). Perusahaan ini memiliki izin berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat nomor 210/2013.

"PT KSM diduga memiliki keterkaitan dengan Grup Agung Sedayu. Nama-nama seperti Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) berdasarkan data Kementerian Hukum. KLH menemukan KSM membuka lahan di luar izin lingkungan seluas 5 hektare serta menyebabkan sedimentasi di kawasan mangrove dan garis pantai. Tambang ini juga telah beroperasi tanpa mengikuti ketentuan teknis pengelolaan lingkungan," jelas Razak.

Lalu yang ketiga kata Razak, adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang melakukan konsesi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun dengan luas konsensi sebesar 2.193 hektare. Eksplorasi PT MRP aktif sejak Mei 2025. Padahal kata Razak, perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

"MRP memulai eksplorasi nikel pada 9 Mei 2025, menggunakan 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dan langsung dikenakan sanksi administratif oleh KLH," kata Razak.

Yang keempat kata Razak, adalah PT Nurham yang melakukan konsesi di Yesner, Waigeo Timur dengan luas 3.000 hektare. Perusahaan itu kata Razak, tidak aktif memproduksi, namun terdaftar di sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Keempat pemilik perusahaan ini jangan semena-mena merusak Indonesia demi memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengorbankan biota laut dan kekayaan alam kita di Raja Ampat yang menjadi wisata dunia," ujar Razak. 

"Kami meyakini bahwa penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan KPK akan menangkap pemilik perusahaan, apabila tidak PP Himmah akan berkoalisi dengan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta APH untuk mengadili pemilik keempat perusahaan ini," pungkas Razak.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya