Berita

Pengadilan Negeri Tanjung Karang/Net

Hukum

Natalia Rusli Minta KY hingga KPK Kawal Praperadilan Kasus Aborsi Dua Sejoli

SELASA, 10 JUNI 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus aborsi sepasang kekasih yang ditangani Unit PPA Polresta Bandar Lampung kini memasuki babak baru.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih, yakni Bilie dan Putri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan nomor 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang.

Pengamat Hukum, Natalia Rusli berharap, kasus ini perlu dikawal, khususnya bagi Komisi Yudisial (KY) Pusat dan KY Bandar Lampung agar putusan bisa mengedepankan keadilan.


"Tersangka dalam kasus ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai KUHP," kata Natalia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Natalia mengurai, kedua tersangka diduga melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum pil di salah satu kamar Hotel Astoria Lampung. Keduanya kemudian menguburkan janin berusia 7 bulan di daerah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.

Ia menegaskan, bayi yang ada di dalam kandungan Putri hasil hubungan di luar nikah dengan Bilie punya hak untuk hidup.

Maka dari itu, Natalia mengaku sudah berkirim surat ke KY Pusat dan Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Negeri Bandar Lampung, Ombudsman, hingga KPK.

Surat tersebut dilayangkan agar lembaga terkait bisa ikut mengawal sidang praperadilan yang akan dipimpin oleh Hakim Alfarobi.

"Intinya kami akan mengawal kasus ini agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Ini demi menegakkan hak asasi manusia (HAM) karena janin itu memiliki hak untuk hidup," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya