Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

RI Masih Punya Banyak Lahan untuk Bangun Rumah yang Lebih Manusiawi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana pemerintah yang berencana memangkas luas minimal rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi dinilai tidak manusiawi, dan jauh dari standar yang ditetapkan.

Pengamat Properti Anton Sitorus menyayangkan rencana itu dan menyebut ukuran tersebut terlalu sempit untuk kehidupan yang layak.

"Kalau rumah di bawah dari yang diminimalkan itu kan artinya tidak muat, sempit, dan tidak manusiawi," kata Anton kepada RMOL, dikutip Selasa 10 Juni 2025.


Anton menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat. Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan fenomena “kandang burung” yang terjadi di Hong Kong, di mana warga terpaksa tinggal di ruangan sangat sempit yang menyerupai kerangkeng.

"Kalau terus begini, apa kita mau ngikutin seperti di Hong Kong. Di sana ada rumah-rumah seperti kandang burung. Disitu bajunya, jemurannya, tidurnya, belajarnya anak-anak, kan itu tidak manusiawi, kasian gitu," katanya.

Menurut Anton, kondisi di Hong Kong memang sudah tak memungkinkan pembangunan rumah yang layak karena keterbatasan lahan yang ekstrem. Namun, Indonesia dinilai masih memiliki banyak ruang untuk membangun perumahan yang lebih manusiawi.

"Di sana lahannya terbatas karena terhimpit laut dan gunung. Tapi kita kan tidak begitu. Masih banyak lahan di Indonesia ini," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya