Berita

Kolase mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Ida Fauziyah/RMOL

Hukum

KPK Panggil Stafsus Menaker Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak tiga orang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

“Hari ini, tim penyidik memanggil 3 orang mantan Stafsus Menaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 10 Juni 2025.

Ketiga orang saksi yang dipanggil, yakni Caswiyo Rusydie Cakrawangsa selaku Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo selaku Stafsus Menaker Ida Fauziyah yang juga kini menjabat sebagai Bupati Buol, dan Luqman Hakim selaku Stafsus Menaker Hanif Dhakiri.


Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu menerima uang sebesar Rp580 juta, Devi menerima uang sebesar Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang sebesar Rp6,3 miliar, Putri menerima uang sebesar Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang sebesar Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon yakni perusahaan/agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK.

Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

Sehingga, pemohon yang tidak diproses mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Tersangka Putri, Alfa, dan Jamal tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal itu menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka supaya tidak terkena denda.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya