Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Bahlil Sisakan Satu Tambang Nikel Beroperasi di Raja Ampat

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hanya satu perusahaan tambang nikel yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel. 

Sementara empat perusahaan lainnya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat administrasi dan berada dalam kawasan yang kini ditetapkan sebagai Geopark.

“Dari semua  lima perusahaan ini, yang masih kami berikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk 2025 hanya PT Gag Nikel. Yang lainnya tidak diberikan,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, usai melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag.


Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah melakukan eksplorasi sejak 1972. 

Proses konstruksi dimulai tahun 2015 dan produksi berjalan sejak 2018. Dari total konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang telah dibuka untuk kegiatan tambang, dan separuhnya sudah direklamasi.

“Sudah direklamasi 130 hektar lebih, dan yang dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang lautnya tercemar, saya lihat langsung di lapangan,” tegasnya.

Meski PT Gag Nikel tetap beroperasi, Bahlil menyatakan perusahaan tersebut akan diawasi ketat. 

“Amdalnya harus ketat, reklamasi harus jalan, tidak boleh merusak terumbu karang. Ini langsung perintah Presiden,” kata dia.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. 

Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan siapa pemilik perusahaan, melainkan murni karena pertimbangan hukum, lingkungan, dan keberlanjutan.

Terkait saran dari sejumlah pihak agar dilakukan moratorium izin tambang karena terjadi oversuplai nikel, Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan strategis nasional dengan tetap mengutamakan hilirisasi dan produksi ramah lingkungan.

"Apalagi ke depan kita sedang mendorong hilirisasi kita dengan baik. Hilirisasi yang betul-betul green. Yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya