Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Bahlil Sisakan Satu Tambang Nikel Beroperasi di Raja Ampat

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hanya satu perusahaan tambang nikel yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel. 

Sementara empat perusahaan lainnya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat administrasi dan berada dalam kawasan yang kini ditetapkan sebagai Geopark.

“Dari semua  lima perusahaan ini, yang masih kami berikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk 2025 hanya PT Gag Nikel. Yang lainnya tidak diberikan,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, usai melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag.


Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah melakukan eksplorasi sejak 1972. 

Proses konstruksi dimulai tahun 2015 dan produksi berjalan sejak 2018. Dari total konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang telah dibuka untuk kegiatan tambang, dan separuhnya sudah direklamasi.

“Sudah direklamasi 130 hektar lebih, dan yang dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang lautnya tercemar, saya lihat langsung di lapangan,” tegasnya.

Meski PT Gag Nikel tetap beroperasi, Bahlil menyatakan perusahaan tersebut akan diawasi ketat. 

“Amdalnya harus ketat, reklamasi harus jalan, tidak boleh merusak terumbu karang. Ini langsung perintah Presiden,” kata dia.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. 

Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan siapa pemilik perusahaan, melainkan murni karena pertimbangan hukum, lingkungan, dan keberlanjutan.

Terkait saran dari sejumlah pihak agar dilakukan moratorium izin tambang karena terjadi oversuplai nikel, Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan strategis nasional dengan tetap mengutamakan hilirisasi dan produksi ramah lingkungan.

"Apalagi ke depan kita sedang mendorong hilirisasi kita dengan baik. Hilirisasi yang betul-betul green. Yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya