Berita

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta merilis kasus narkoba/RMOLJabar

Presisi

56 Tersangka Narkoba di Bogor Diamankan Polisi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Periode April-Mei 2025, Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan produksi minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 56 tersangka, baik pengguna maupun pengedar, termasuk lima pelaku industri rumahan miras diamankan.

"Kami mengamankan 56 tersangka. Di antaranya 51 kasus narkoba dan lima kasus home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Indra menuturkan, dari 51 kasus narkoba yang diungkap, rata-rata pelakunya merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika,dan 327 butir ekstasi.


Selain kasus narkotika, turut diamankan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 jerigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, yakni Jhon, Rocky, dan Syahrul. 

Di lokasi ditemukan 130 jerigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu jerigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.

"Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per jerigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah," kata AKBP Indra dikutip dari RMOLJabar.

Indra juga mengungkapkan dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.

Kasus pertama, polisi menangkap tersangka KAW (43) setelah pengembangan dari tersangka DS. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus kedua, polisi menggerebek kontrakan milik ZAP (29) di Bogor Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba.

ZAP mengaku bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold yang juga berstatus DPO," kata AKBP Indra.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.

Berikutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas); UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62; Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya