Berita

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta merilis kasus narkoba/RMOLJabar

Presisi

56 Tersangka Narkoba di Bogor Diamankan Polisi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Periode April-Mei 2025, Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan produksi minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 56 tersangka, baik pengguna maupun pengedar, termasuk lima pelaku industri rumahan miras diamankan.

"Kami mengamankan 56 tersangka. Di antaranya 51 kasus narkoba dan lima kasus home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Indra menuturkan, dari 51 kasus narkoba yang diungkap, rata-rata pelakunya merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika,dan 327 butir ekstasi.


Selain kasus narkotika, turut diamankan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 jerigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, yakni Jhon, Rocky, dan Syahrul. 

Di lokasi ditemukan 130 jerigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu jerigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.

"Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per jerigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah," kata AKBP Indra dikutip dari RMOLJabar.

Indra juga mengungkapkan dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.

Kasus pertama, polisi menangkap tersangka KAW (43) setelah pengembangan dari tersangka DS. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus kedua, polisi menggerebek kontrakan milik ZAP (29) di Bogor Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba.

ZAP mengaku bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold yang juga berstatus DPO," kata AKBP Indra.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.

Berikutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas); UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62; Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya