Berita

IIustrasi/Net

Bisnis

Raperda KTR Dinilai Ancam Kelangsungan Ekonomi Jutaan Pedagang Kecil

SENIN, 09 JUNI 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta dikritik oleh pelaku ekonomi kerakyatan. 

Aturan ini dikhawatirkan dapat membawa dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi jutaan pedagang kecil dan pelaku UMKM, khususnya yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.

Kebijakan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut mengatur pembatasan penjualan rokok di ruang publik, termasuk larangan pemajangan produk tembakau serta penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 


Selain itu, Ranperda juga mewajibkan pedagang mengantongi izin khusus untuk menjual rokok.

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menilai ketentuan tersebut akan menimbulkan tekanan besar terhadap sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin 9 Juni 2025.

Ali menegaskan, pembatasan tersebut dapat mengganggu kelangsungan usaha kecil yang selama ini berperan dalam mendukung konsumsi rumah tangga dan menyerap tenaga kerja sektor informal.

"Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini. Peraturan birokratis ini semakin tidak memberikan kesempatan buat rakyat kecil untuk bisa mempertahankan sumber ekonominya," tambahnya.

Ia juga mengkritisi pelarangan penjualan dalam radius tertentu yang dianggap tidak realistis dalam implementasinya.

“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya? Jangan sampai justru membuka ruang pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, penjualan rokok merupakan aktivitas legal yang mendatangkan pendapatan langsung bagi pelaku usaha kecil. 

Langkah pemerintah yang mewajibkan izin tambahan ini dinilai justru dapat menambah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional.

“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit dengan rencana aturan yang mengharuskan izin menjual rokok,” sebut Ali Mahsun.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Saat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?” tegas Ali Mahsun.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pertembakauan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan membebani pelaku ritel yang telah taat hukum.

“Melelahkan sebenarnya melihat perjalanan aturan pertembakauan di negeri ini. Padahal begitu banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,” papar Tutum.

Ia juga meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan dan implementasi di lapangan, khususnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter.

"Janganlah membuat aturan yang menimbulkan kerancuan,” tandasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya