Berita

IIustrasi/Net

Bisnis

Raperda KTR Dinilai Ancam Kelangsungan Ekonomi Jutaan Pedagang Kecil

SENIN, 09 JUNI 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta dikritik oleh pelaku ekonomi kerakyatan. 

Aturan ini dikhawatirkan dapat membawa dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi jutaan pedagang kecil dan pelaku UMKM, khususnya yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.

Kebijakan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut mengatur pembatasan penjualan rokok di ruang publik, termasuk larangan pemajangan produk tembakau serta penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 


Selain itu, Ranperda juga mewajibkan pedagang mengantongi izin khusus untuk menjual rokok.

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menilai ketentuan tersebut akan menimbulkan tekanan besar terhadap sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin 9 Juni 2025.

Ali menegaskan, pembatasan tersebut dapat mengganggu kelangsungan usaha kecil yang selama ini berperan dalam mendukung konsumsi rumah tangga dan menyerap tenaga kerja sektor informal.

"Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini. Peraturan birokratis ini semakin tidak memberikan kesempatan buat rakyat kecil untuk bisa mempertahankan sumber ekonominya," tambahnya.

Ia juga mengkritisi pelarangan penjualan dalam radius tertentu yang dianggap tidak realistis dalam implementasinya.

“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya? Jangan sampai justru membuka ruang pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, penjualan rokok merupakan aktivitas legal yang mendatangkan pendapatan langsung bagi pelaku usaha kecil. 

Langkah pemerintah yang mewajibkan izin tambahan ini dinilai justru dapat menambah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional.

“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit dengan rencana aturan yang mengharuskan izin menjual rokok,” sebut Ali Mahsun.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Saat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?” tegas Ali Mahsun.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pertembakauan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan membebani pelaku ritel yang telah taat hukum.

“Melelahkan sebenarnya melihat perjalanan aturan pertembakauan di negeri ini. Padahal begitu banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,” papar Tutum.

Ia juga meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan dan implementasi di lapangan, khususnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter.

"Janganlah membuat aturan yang menimbulkan kerancuan,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya