Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta dikritik oleh pelaku ekonomi kerakyatan.
Aturan ini dikhawatirkan dapat membawa dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi jutaan pedagang kecil dan pelaku UMKM, khususnya yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.
Kebijakan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut mengatur pembatasan penjualan rokok di ruang publik, termasuk larangan pemajangan produk tembakau serta penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Selain itu, Ranperda juga mewajibkan pedagang mengantongi izin khusus untuk menjual rokok.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menilai ketentuan tersebut akan menimbulkan tekanan besar terhadap sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin 9 Juni 2025.
Ali menegaskan, pembatasan tersebut dapat mengganggu kelangsungan usaha kecil yang selama ini berperan dalam mendukung konsumsi rumah tangga dan menyerap tenaga kerja sektor informal.
"Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini. Peraturan birokratis ini semakin tidak memberikan kesempatan buat rakyat kecil untuk bisa mempertahankan sumber ekonominya," tambahnya.
Ia juga mengkritisi pelarangan penjualan dalam radius tertentu yang dianggap tidak realistis dalam implementasinya.
“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya? Jangan sampai justru membuka ruang pelanggaran,” jelasnya.
Menurutnya, penjualan rokok merupakan aktivitas legal yang mendatangkan pendapatan langsung bagi pelaku usaha kecil.
Langkah pemerintah yang mewajibkan izin tambahan ini dinilai justru dapat menambah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional.
“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit dengan rencana aturan yang mengharuskan izin menjual rokok,” sebut Ali Mahsun.
Ia juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Saat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?” tegas Ali Mahsun.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan pertembakauan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan membebani pelaku ritel yang telah taat hukum.
“Melelahkan sebenarnya melihat perjalanan aturan pertembakauan di negeri ini. Padahal begitu banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,” papar Tutum.
Ia juga meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan dan implementasi di lapangan, khususnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter.
"Janganlah membuat aturan yang menimbulkan kerancuan,” tandasnya.