Berita

Ilustrasi Rusun Pasar Rumput/RMOL

Nusantara

Rumah Tapak Tak Lagi Relevan di Jakarta, Apartemen Subsidi Lebih Masuk Akal

SENIN, 09 JUNI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah keterbatasan lahan di kota-kota besar, pemerintah seharusnya mulai meninggalkan pola lama rumah tapak, dan beralih ke hunian vertikal seperti apartemen subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu disampaikan Pengamat Properti Anton Sitorus, saat menanggapi wacana pemerintah yang akan memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18-36 meter persegi di atas lahan 25-200 meter persegi.

Menurut Anton, kebijakan itu bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip dasar perencanaan ruang yang diajarkan dalam disiplin arsitektur.


“Kalau di kota-kota besar seperti Jakarta, yang tanahnya udah terbatas jangan lagi kita ngomong rumah tapak gitu, udah tidak masuk akal. Kalau apartemen luas 25 meter persegi masih oke, gak apa-apa gitu ya," kata Anton kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.

Ia menambahkan, konsep rumah tapak masih mungkin diterapkan di daerah pinggiran Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Serang, atau Bogor. Namun dengan catatan, ukuran bangunan dan tanah tetap mengedepankan kelayakan.

"Baiknya ya hunian vertikal apartemen. Tapi kalau di pinggiran di Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi masih sangat memungkinkan rumah tapak, tapi ukurannya jangan begitu (18 meter persegi, tanah 25 meter)," lanjutnya.

Anton juga mengkritik keras cara berpikir para pengambil kebijakan di kementerian yang menurutnya tidak memahami kaidah perencanaan ruang. 

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak asal membuat aturan tanpa memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, dan fungsi ruang.

"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya