Berita

Ilustrasi Rusun Pasar Rumput/RMOL

Nusantara

Rumah Tapak Tak Lagi Relevan di Jakarta, Apartemen Subsidi Lebih Masuk Akal

SENIN, 09 JUNI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah keterbatasan lahan di kota-kota besar, pemerintah seharusnya mulai meninggalkan pola lama rumah tapak, dan beralih ke hunian vertikal seperti apartemen subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu disampaikan Pengamat Properti Anton Sitorus, saat menanggapi wacana pemerintah yang akan memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18-36 meter persegi di atas lahan 25-200 meter persegi.

Menurut Anton, kebijakan itu bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip dasar perencanaan ruang yang diajarkan dalam disiplin arsitektur.


“Kalau di kota-kota besar seperti Jakarta, yang tanahnya udah terbatas jangan lagi kita ngomong rumah tapak gitu, udah tidak masuk akal. Kalau apartemen luas 25 meter persegi masih oke, gak apa-apa gitu ya," kata Anton kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.

Ia menambahkan, konsep rumah tapak masih mungkin diterapkan di daerah pinggiran Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Serang, atau Bogor. Namun dengan catatan, ukuran bangunan dan tanah tetap mengedepankan kelayakan.

"Baiknya ya hunian vertikal apartemen. Tapi kalau di pinggiran di Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi masih sangat memungkinkan rumah tapak, tapi ukurannya jangan begitu (18 meter persegi, tanah 25 meter)," lanjutnya.

Anton juga mengkritik keras cara berpikir para pengambil kebijakan di kementerian yang menurutnya tidak memahami kaidah perencanaan ruang. 

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak asal membuat aturan tanpa memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, dan fungsi ruang.

"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya