Berita

Ilustrasi Rusun Pasar Rumput/RMOL

Nusantara

Rumah Tapak Tak Lagi Relevan di Jakarta, Apartemen Subsidi Lebih Masuk Akal

SENIN, 09 JUNI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di tengah keterbatasan lahan di kota-kota besar, pemerintah seharusnya mulai meninggalkan pola lama rumah tapak, dan beralih ke hunian vertikal seperti apartemen subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu disampaikan Pengamat Properti Anton Sitorus, saat menanggapi wacana pemerintah yang akan memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18-36 meter persegi di atas lahan 25-200 meter persegi.

Menurut Anton, kebijakan itu bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip dasar perencanaan ruang yang diajarkan dalam disiplin arsitektur.


“Kalau di kota-kota besar seperti Jakarta, yang tanahnya udah terbatas jangan lagi kita ngomong rumah tapak gitu, udah tidak masuk akal. Kalau apartemen luas 25 meter persegi masih oke, gak apa-apa gitu ya," kata Anton kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.

Ia menambahkan, konsep rumah tapak masih mungkin diterapkan di daerah pinggiran Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Serang, atau Bogor. Namun dengan catatan, ukuran bangunan dan tanah tetap mengedepankan kelayakan.

"Baiknya ya hunian vertikal apartemen. Tapi kalau di pinggiran di Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi masih sangat memungkinkan rumah tapak, tapi ukurannya jangan begitu (18 meter persegi, tanah 25 meter)," lanjutnya.

Anton juga mengkritik keras cara berpikir para pengambil kebijakan di kementerian yang menurutnya tidak memahami kaidah perencanaan ruang. 

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak asal membuat aturan tanpa memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, dan fungsi ruang.

"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya