Berita

Hasil simulasi visual rumah subsidi 18 meter persegi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

Bisnis

Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memangkas luas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang beredar, rumah tapak subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi, jauh lebih kecil dibandingkan aturan lama yang mematok batas bawah 21 meter persegi.

Draf aturan tersebut, meski belum mencantumkan nomor keputusan resmi, memuat ketentuan baru tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, Harga Jual, dan Besaran Subsidi Uang Muka untuk rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


Jika beleid ini benar diterapkan, maka rumah subsidi akan dibatasi pada ukuran 18 hingga 36 meter persegi untuk bangunannya, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya pemerintah menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.

RMOL mencoba memvisualisasikan bentuk rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). 

Dalam visualisasi tersebut, ruang yang tersedia nyaris hanya cukup untuk satu ruangan kecil multifungsi untuk ruang keluarga sekaligus ruang tidur serta dapur, dan satu kamar mandi mini.

"Kurang lebih begitu (bangunannya), tapi untuk persisnya seperti apa yang akan dibangun saya tidak tahu," kata Pengamat Properti Anton Sitorus saat dihubungi RMOL pada Senin 9 Juni 2025.

Kondisi ini sontak menuai kritik dari pengamat tersebut yang menilai usulan ini menunjukkan ketidakpekaan pejabat terhadap kehidupan rakyat kecil.

"Dia ngomong 18 meter, dia sendiri ngerti nggak seberapa besar itu? Ukuran segitu bagi rumah pejabat mungkin cuma buat ruang tunggu sopir atau ruang rokok. Pejabat ini kayak nggak punya empati," ujar Anton kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.

Anton menegaskan, rumah seluas 18 meter persegi sangat tidak layak dihuni satu keluarga. Menurutnya, jika pemerintah serius mendorong kesejahteraan rakyat, maka standar rumah subsidi seharusnya memberikan ruang hidup yang manusiawi.

"Kalau menurut saya itu orang yang punya ide itu tidak pernah belajar gitu. Kalau kita belajar arsitektur itu kita diajarin yang namanya kaidah-kaidah ruang untuk segala aktivitas itu ada ketentuan berapa luas ruangnya gitu. Buat belajar, jalan, ruang makan, buat ruang tidur, segala macam itu ada ketentuan-ketentuan kaidahnya," tuturnya.

"Karena kalau misalnya di bawah dari yang diminimalkan itu kan artinya tidak muat, sempit, tidak manusiawi lah istilahnya begitu," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya