Berita

Hasil simulasi visual rumah subsidi 18 meter persegi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)

Bisnis

Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memangkas luas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang beredar, rumah tapak subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi, jauh lebih kecil dibandingkan aturan lama yang mematok batas bawah 21 meter persegi.

Draf aturan tersebut, meski belum mencantumkan nomor keputusan resmi, memuat ketentuan baru tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, Harga Jual, dan Besaran Subsidi Uang Muka untuk rumah yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


Jika beleid ini benar diterapkan, maka rumah subsidi akan dibatasi pada ukuran 18 hingga 36 meter persegi untuk bangunannya, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya pemerintah menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.

RMOL mencoba memvisualisasikan bentuk rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). 

Dalam visualisasi tersebut, ruang yang tersedia nyaris hanya cukup untuk satu ruangan kecil multifungsi untuk ruang keluarga sekaligus ruang tidur serta dapur, dan satu kamar mandi mini.

"Kurang lebih begitu (bangunannya), tapi untuk persisnya seperti apa yang akan dibangun saya tidak tahu," kata Pengamat Properti Anton Sitorus saat dihubungi RMOL pada Senin 9 Juni 2025.

Kondisi ini sontak menuai kritik dari pengamat tersebut yang menilai usulan ini menunjukkan ketidakpekaan pejabat terhadap kehidupan rakyat kecil.

"Dia ngomong 18 meter, dia sendiri ngerti nggak seberapa besar itu? Ukuran segitu bagi rumah pejabat mungkin cuma buat ruang tunggu sopir atau ruang rokok. Pejabat ini kayak nggak punya empati," ujar Anton kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.

Anton menegaskan, rumah seluas 18 meter persegi sangat tidak layak dihuni satu keluarga. Menurutnya, jika pemerintah serius mendorong kesejahteraan rakyat, maka standar rumah subsidi seharusnya memberikan ruang hidup yang manusiawi.

"Kalau menurut saya itu orang yang punya ide itu tidak pernah belajar gitu. Kalau kita belajar arsitektur itu kita diajarin yang namanya kaidah-kaidah ruang untuk segala aktivitas itu ada ketentuan berapa luas ruangnya gitu. Buat belajar, jalan, ruang makan, buat ruang tidur, segala macam itu ada ketentuan-ketentuan kaidahnya," tuturnya.

"Karena kalau misalnya di bawah dari yang diminimalkan itu kan artinya tidak muat, sempit, tidak manusiawi lah istilahnya begitu," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya