Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net
Perintah Presiden Donald Trump untuk melarang warga dari 12 negara masuk ke wilayah Amerika Serikat mulai berlaku pada Senin pagi waktu setempat, 9 Juni 2025.
Kebijakan kontroversial tersebut diklaim oleh Gedung Putih sebagai langkah untuk melindungi negara dari teroris asing.
Negara-negara yang terdampak larangan ini antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, tujuh negara lainnya yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, juga akan menghadapi pembatasan perjalanan sebagian.
Dalam pernyataannya, Presiden Trump menegaskan bahwa larangan ini ditujukan pada negara-negara yang dianggap sebagai tempat kehadiran teroris dalam skala besar, tidak kooperatif dalam keamanan visa, serta memiliki sistem verifikasi identitas dan pencatatan kriminal yang tidak memadai.
“Negara-negara ini gagal memenuhi standar keamanan minimum. Kita tidak bisa mempertaruhkan keselamatan rakyat Amerika,” ujar Trump dalam konferensi pers hari Minggu waktu setempat, 8 Juni 2025.
Ia juga merujuk insiden baru-baru ini di Boulder, Colorado, sebagai bukti perlunya kebijakan ini, meskipun pelaku berasal dari Mesir negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan.
Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, menanggapi dengan keras, menyatakan bahwa negaranya akan menghentikan penerbitan visa bagi warga negara AS sebagai bentuk balasan diplomatik.
“Saya telah menginstruksikan pemerintah untuk segera menangguhkan pemberian visa kepada warga Amerika,” kata Presiden Deby dalam pidatonya di ibu kota N'Djamena, seperti dimuat
Reuters.
Sementara itu, di Afghanistan, kekhawatiran meningkat di kalangan warga yang bekerja untuk proyek-proyek yang didanai AS dan berharap untuk bermukim kembali di Amerika.
Banyak yang takut bahwa larangan ini akan memaksa mereka kembali ke wilayah kekuasaan Taliban, di mana nyawa mereka terancam.
“Saya bekerja untuk proyek pembangunan yang didanai USAID selama lebih dari empat tahun. Sekarang saya tidak tahu ke mana harus pergi. Saya takut jika kembali, saya akan dibunuh,” ujar seorang warga Afghanistan yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam negeri AS, sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat mengecam keras langkah ini. Mereka menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusional Amerika.
“Larangan perjalanan Trump terhadap warga negara dari lebih dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka,” tulis Anggota DPR Ro Khanna di media sosial.