Berita

Upacara pelepasan tiga jenazah anggota Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung/RMOLLampung

Hukum

Sidang Perdana Penembakan Tiga Polisi Way Kanan Digelar Terbuka 11 Juni 2025

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan segera menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Sidang akan digelar secara terbuka.

"Insyaallah rencananya Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, Kopka Basarsyah juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut Mochamad Muchlis menjelaskan, keduanya akan menjalani persidangan secara bersamaan meskipun mereka dijerat dengan pasal berbeda.

"Hanya berkas perkaranya yang terpisah, tetapi sidangnya nanti tetap bersamaan," jelas Muchlis.

Sementara itu, Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menyebut Kopka Basarsyah diancam hukuman mati atau seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Peltu Lubis terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan," kata Mayor Haru Prabowo.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya