Berita

Penyelundupan Sabu seberat 40 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai dalam operasi gabungan di Tangerang/Dok Bea Cukai Aceh

Hukum

Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten Digagalkan Bea Cukai

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 04:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur darat dari Aceh Utara menuju Banten. Penindakan dilakukan di area parkir Hotel Vega Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

“Tim mendeteksi pengangkutan narkotika jenis sabu melalui jalur darat dengan kendaraan Toyota Rush dari Aceh Utara,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, diwartakan RMOLAceh, Sabtu 7 Juni 2025.

Dituturkan Vicky, keberhasilan ini bermula dari hasil sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan berbagai instansi penegak hukum. Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, petugas akhirnya menemukan kendaraan target dan melakukan penggeledahan dengan bantuan unit anjing pelacak (K9) Bea Cukai. 


"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 40 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan," ujar Vicky.

Seorang tersangka berinisial S diamankan di lokasi kejadian dan saat ini tengah menjalani proses pengembangan kasus oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Kami aktif dalam proses pelacakan informasi dan pelaksanaan penindakan di lapangan. Sinergi antarlembaga inilah yang membuat pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara cepat dan efektif,” ujar Vicky.

Menurut Vicky, pola penyelundupan narkoba saat ini semakin terorganisir dan canggih. Pelaku kerap memanfaatkan jalur darat serta berbagai modus kamuflase untuk menghindari pengawasan petugas.

“Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, DJBC Sumatera Bagian Barat, DJBC Banten, serta Bea Cukai Lhokseumawe.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya