Berita

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia/Ist

Politik

PKS Usulkan Sisa Kuota Haji Negara Lain Digeser ke Indonesia

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dengan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini mendapat perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf berharap, kuota haji negara lain yang tak terpakai bisa dialihkan untuk jemaah calon haji Indonesia.

Sebab, Muzzammil mengungkapkan, saat PKS melakukan kunjungan ada beberapa negara, seperti Uzbekistan, yang tidak memiliki banyak jemaah calon haji.


"Nah, mungkin ini pertimbangan proporsional, jatah-jatah negara yang tidak digunakan itu bagusnya diserahkan ke Indonesia," ucap Muzzammil, di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Muzzammil menyampaikan keprihatinannya atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada  tahun ini. Ia ikut merasakan kekecewaan para calon jemaah yang sudah mendaftar program haji itu.

Terlebih mereka sudah rela mengeluarkan biaya yang cukup besar, mengajukan izin kepada keluarga, hingga terbayang-bayang melihat ka'bah.

"Itu semua orang datang bukan mau bisnis, orang datang mau ibadah. Orang datang rela mengeluarkan biayanya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, DPR, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bisa memperbaiki hal tersebut dengan Kedutaan Arab Saudi.

Haji furoda merupakan jenis ibadah haji khusus, yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Para calon jemaah haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada tahun ini. Sebab, hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan biro travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kajelas Mustolih di Jakarta, Jumat lalu, 30 Mei 2025.

Berdasarkan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara, visa furoda atau dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh penyelenggara perjalanan. Jalur ini tidak masuk dalam kuota haji nasional.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya