Berita

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia/Ist

Politik

PKS Usulkan Sisa Kuota Haji Negara Lain Digeser ke Indonesia

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dengan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini mendapat perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf berharap, kuota haji negara lain yang tak terpakai bisa dialihkan untuk jemaah calon haji Indonesia.

Sebab, Muzzammil mengungkapkan, saat PKS melakukan kunjungan ada beberapa negara, seperti Uzbekistan, yang tidak memiliki banyak jemaah calon haji.


"Nah, mungkin ini pertimbangan proporsional, jatah-jatah negara yang tidak digunakan itu bagusnya diserahkan ke Indonesia," ucap Muzzammil, di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Muzzammil menyampaikan keprihatinannya atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada  tahun ini. Ia ikut merasakan kekecewaan para calon jemaah yang sudah mendaftar program haji itu.

Terlebih mereka sudah rela mengeluarkan biaya yang cukup besar, mengajukan izin kepada keluarga, hingga terbayang-bayang melihat ka'bah.

"Itu semua orang datang bukan mau bisnis, orang datang mau ibadah. Orang datang rela mengeluarkan biayanya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, DPR, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bisa memperbaiki hal tersebut dengan Kedutaan Arab Saudi.

Haji furoda merupakan jenis ibadah haji khusus, yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Para calon jemaah haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada tahun ini. Sebab, hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan biro travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kajelas Mustolih di Jakarta, Jumat lalu, 30 Mei 2025.

Berdasarkan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara, visa furoda atau dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh penyelenggara perjalanan. Jalur ini tidak masuk dalam kuota haji nasional.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya