Berita

Peresmian Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II/Ist

Bisnis

KPPU Endus Aroma Kolusi di Proyek Pipa Gas Cisem II

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada persengkongkolan dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II dengan nilai tender senilai Rp2,7 triliun. 

Proyek pipa gas Cisem 2 ini mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bila proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera. 


Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat

Menurut rencana, proyek ditargetkan berlangsung 18 bulan dan selesai pada kuartal I 2026.

Dugaan persekongkolan tender sendiri muncul usai KPPU menyelesaikan investigasi proyek ini dengan temuan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

KPPU mencurigai ada lima aktor dalam dugaan persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT. TS, PT. PPS, PT PP (Persero), PT. NK, dan Pokjar Pemilihan Kementerian ESDM 7.

“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi pada Sabtu, 7 Juni 2025. 
 
Ia menjelaskan proyek PSN ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam kurung waktu 2024 hingga 2026. 

“KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” ungkapnya. 

Dugaan persekongkolan tercium saat tender ini telah diumumkan pada 23 April 2024 yang dimenangi oleh konsorsium KSO PT. TS dan PT. PPS.

“Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” jelas Fanshurullah. 

Dari sini, KPPU telah melihat sekurangnya dua alat bukti sah yang bisa dijerat ke ranah hukum.

"KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fanshurullah mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. 

Apalagi, sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir. 

“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya