Berita

Peresmian Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II/Ist

Bisnis

KPPU Endus Aroma Kolusi di Proyek Pipa Gas Cisem II

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada persengkongkolan dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II dengan nilai tender senilai Rp2,7 triliun. 

Proyek pipa gas Cisem 2 ini mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bila proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera. 


Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat

Menurut rencana, proyek ditargetkan berlangsung 18 bulan dan selesai pada kuartal I 2026.

Dugaan persekongkolan tender sendiri muncul usai KPPU menyelesaikan investigasi proyek ini dengan temuan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

KPPU mencurigai ada lima aktor dalam dugaan persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT. TS, PT. PPS, PT PP (Persero), PT. NK, dan Pokjar Pemilihan Kementerian ESDM 7.

“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi pada Sabtu, 7 Juni 2025. 
 
Ia menjelaskan proyek PSN ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam kurung waktu 2024 hingga 2026. 

“KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” ungkapnya. 

Dugaan persekongkolan tercium saat tender ini telah diumumkan pada 23 April 2024 yang dimenangi oleh konsorsium KSO PT. TS dan PT. PPS.

“Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” jelas Fanshurullah. 

Dari sini, KPPU telah melihat sekurangnya dua alat bukti sah yang bisa dijerat ke ranah hukum.

"KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fanshurullah mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. 

Apalagi, sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir. 

“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya