Berita

Bendera Jepang/Wikimedia Common

Bisnis

Jepang Bakal Usir WNA yang Nunggak Biaya Medis dan Asuransi

SABTU, 07 JUNI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan mengambil langkah tegas terhadap wisatawan dan warga asing yang tidak membayar biaya medis atau premi asuransi kesehatan saat tinggal di Jepang.

Menurut kebijakan terbaru, wisatawan asing yang tidak membayar biaya pengobatan di Jepang bisa dilarang masuk kembali. Sedangkan warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional, bisa ditolak perpanjangan visanya.

Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Jumat, 6 Juni 2025.


Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan, pemerintah ingin memperbaiki sistem agar lebih siap menghadapi tantangan globalisasi, tapi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau sistem kita tidak bisa menjawab tantangan globalisasi dan membuat masyarakat resah, maka kita harus melakukan perubahan besar,” kata Ishiba, dikutip dari Japan Times.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan melindungi hak-hak warga asing di Jepang dan membantu agar mereka tidak merasa terpinggirkan. Tapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing sudah membayar iuran jaminan sosial untuk para karyawannya. Jika tidak, perusahaan itu bisa dilarang mempekerjakan pekerja asing.

Sehari sebelumnya, Komite dari Partai Demokrat Liberal (partai berkuasa) juga sudah mengajukan saran kepada PM Ishiba. Mereka minta agar informasi soal pajak dan asuransi lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga asing.

Sebagai informasi, warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib ikut asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken). Jika mereka bekerja penuh waktu di perusahaan Jepang, biasanya mereka otomatis mendapat asuransi kesehatan, termasuk untuk keluarga mereka.

Menurut survei Kementerian Kesehatan Jepang (April–Desember 2024), hanya 63 persen warga asing yang membayar iuran asuransi seperti yang diwajibkan. Angka ini jauh di bawah tingkat kepatuhan warga Jepang yang mencapai 93 persen.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya