Berita

Bendera Jepang/Wikimedia Common

Bisnis

Jepang Bakal Usir WNA yang Nunggak Biaya Medis dan Asuransi

SABTU, 07 JUNI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan mengambil langkah tegas terhadap wisatawan dan warga asing yang tidak membayar biaya medis atau premi asuransi kesehatan saat tinggal di Jepang.

Menurut kebijakan terbaru, wisatawan asing yang tidak membayar biaya pengobatan di Jepang bisa dilarang masuk kembali. Sedangkan warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional, bisa ditolak perpanjangan visanya.

Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Jumat, 6 Juni 2025.


Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan, pemerintah ingin memperbaiki sistem agar lebih siap menghadapi tantangan globalisasi, tapi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau sistem kita tidak bisa menjawab tantangan globalisasi dan membuat masyarakat resah, maka kita harus melakukan perubahan besar,” kata Ishiba, dikutip dari Japan Times.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan melindungi hak-hak warga asing di Jepang dan membantu agar mereka tidak merasa terpinggirkan. Tapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing sudah membayar iuran jaminan sosial untuk para karyawannya. Jika tidak, perusahaan itu bisa dilarang mempekerjakan pekerja asing.

Sehari sebelumnya, Komite dari Partai Demokrat Liberal (partai berkuasa) juga sudah mengajukan saran kepada PM Ishiba. Mereka minta agar informasi soal pajak dan asuransi lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga asing.

Sebagai informasi, warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib ikut asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken). Jika mereka bekerja penuh waktu di perusahaan Jepang, biasanya mereka otomatis mendapat asuransi kesehatan, termasuk untuk keluarga mereka.

Menurut survei Kementerian Kesehatan Jepang (April–Desember 2024), hanya 63 persen warga asing yang membayar iuran asuransi seperti yang diwajibkan. Angka ini jauh di bawah tingkat kepatuhan warga Jepang yang mencapai 93 persen.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya