Berita

Bendera Jepang/Wikimedia Common

Bisnis

Jepang Bakal Usir WNA yang Nunggak Biaya Medis dan Asuransi

SABTU, 07 JUNI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan mengambil langkah tegas terhadap wisatawan dan warga asing yang tidak membayar biaya medis atau premi asuransi kesehatan saat tinggal di Jepang.

Menurut kebijakan terbaru, wisatawan asing yang tidak membayar biaya pengobatan di Jepang bisa dilarang masuk kembali. Sedangkan warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional, bisa ditolak perpanjangan visanya.

Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Jumat, 6 Juni 2025.


Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan, pemerintah ingin memperbaiki sistem agar lebih siap menghadapi tantangan globalisasi, tapi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau sistem kita tidak bisa menjawab tantangan globalisasi dan membuat masyarakat resah, maka kita harus melakukan perubahan besar,” kata Ishiba, dikutip dari Japan Times.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan melindungi hak-hak warga asing di Jepang dan membantu agar mereka tidak merasa terpinggirkan. Tapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing sudah membayar iuran jaminan sosial untuk para karyawannya. Jika tidak, perusahaan itu bisa dilarang mempekerjakan pekerja asing.

Sehari sebelumnya, Komite dari Partai Demokrat Liberal (partai berkuasa) juga sudah mengajukan saran kepada PM Ishiba. Mereka minta agar informasi soal pajak dan asuransi lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga asing.

Sebagai informasi, warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib ikut asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken). Jika mereka bekerja penuh waktu di perusahaan Jepang, biasanya mereka otomatis mendapat asuransi kesehatan, termasuk untuk keluarga mereka.

Menurut survei Kementerian Kesehatan Jepang (April–Desember 2024), hanya 63 persen warga asing yang membayar iuran asuransi seperti yang diwajibkan. Angka ini jauh di bawah tingkat kepatuhan warga Jepang yang mencapai 93 persen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya