Berita

Bendera Jepang/Wikimedia Common

Bisnis

Jepang Bakal Usir WNA yang Nunggak Biaya Medis dan Asuransi

SABTU, 07 JUNI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang akan mengambil langkah tegas terhadap wisatawan dan warga asing yang tidak membayar biaya medis atau premi asuransi kesehatan saat tinggal di Jepang.

Menurut kebijakan terbaru, wisatawan asing yang tidak membayar biaya pengobatan di Jepang bisa dilarang masuk kembali. Sedangkan warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional, bisa ditolak perpanjangan visanya.

Kebijakan baru ini diumumkan dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang pada Jumat, 6 Juni 2025.


Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyatakan, pemerintah ingin memperbaiki sistem agar lebih siap menghadapi tantangan globalisasi, tapi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau sistem kita tidak bisa menjawab tantangan globalisasi dan membuat masyarakat resah, maka kita harus melakukan perubahan besar,” kata Ishiba, dikutip dari Japan Times.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan melindungi hak-hak warga asing di Jepang dan membantu agar mereka tidak merasa terpinggirkan. Tapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah akan bertindak tegas.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing sudah membayar iuran jaminan sosial untuk para karyawannya. Jika tidak, perusahaan itu bisa dilarang mempekerjakan pekerja asing.

Sehari sebelumnya, Komite dari Partai Demokrat Liberal (partai berkuasa) juga sudah mengajukan saran kepada PM Ishiba. Mereka minta agar informasi soal pajak dan asuransi lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga asing.

Sebagai informasi, warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib ikut asuransi kesehatan nasional (kokumin kenko hoken). Jika mereka bekerja penuh waktu di perusahaan Jepang, biasanya mereka otomatis mendapat asuransi kesehatan, termasuk untuk keluarga mereka.

Menurut survei Kementerian Kesehatan Jepang (April–Desember 2024), hanya 63 persen warga asing yang membayar iuran asuransi seperti yang diwajibkan. Angka ini jauh di bawah tingkat kepatuhan warga Jepang yang mencapai 93 persen.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya