Berita

Ilsutrasi tersangka.

Hukum

Resmi, Staf Ahli Menteri Yassierli Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haryanto dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto diketahui merupakan staf ahli Menaker Yassierli. 

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Heryanto dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di Kemenaker dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan pidana terjadi dalam rentang 2019-2023.


Sebelum menjadi staf ahli Menteri bidang hubungan internasional, Heryanto menjabat direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019-2024, dan Dirjen PPTKA dari tahun 2024-2025.

Adapun tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono, Dirjen PPTKA periode 2020-2023, Wisnu Pramono Direktur PPTKA periode 2017-2019, Devi Angraeni koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Diduga para tersangka mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar yang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan. Dari total uang yang diterima, para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Budi Sokmo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya