Berita

Ilsutrasi tersangka.

Hukum

Resmi, Staf Ahli Menteri Yassierli Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haryanto dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto diketahui merupakan staf ahli Menaker Yassierli. 

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Heryanto dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di Kemenaker dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan pidana terjadi dalam rentang 2019-2023.


Sebelum menjadi staf ahli Menteri bidang hubungan internasional, Heryanto menjabat direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019-2024, dan Dirjen PPTKA dari tahun 2024-2025.

Adapun tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono, Dirjen PPTKA periode 2020-2023, Wisnu Pramono Direktur PPTKA periode 2017-2019, Devi Angraeni koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Diduga para tersangka mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar yang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan. Dari total uang yang diterima, para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Budi Sokmo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya