Berita

Ilsutrasi tersangka.

Hukum

Resmi, Staf Ahli Menteri Yassierli Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haryanto dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto diketahui merupakan staf ahli Menaker Yassierli. 

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Heryanto dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di Kemenaker dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan pidana terjadi dalam rentang 2019-2023.


Sebelum menjadi staf ahli Menteri bidang hubungan internasional, Heryanto menjabat direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019-2024, dan Dirjen PPTKA dari tahun 2024-2025.

Adapun tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono, Dirjen PPTKA periode 2020-2023, Wisnu Pramono Direktur PPTKA periode 2017-2019, Devi Angraeni koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Diduga para tersangka mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar yang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan. Dari total uang yang diterima, para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Budi Sokmo.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya