Berita

Ilsutrasi tersangka.

Hukum

Resmi, Staf Ahli Menteri Yassierli Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haryanto dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto diketahui merupakan staf ahli Menaker Yassierli. 

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Heryanto dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di Kemenaker dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan pidana terjadi dalam rentang 2019-2023.


Sebelum menjadi staf ahli Menteri bidang hubungan internasional, Heryanto menjabat direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019-2024, dan Dirjen PPTKA dari tahun 2024-2025.

Adapun tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono, Dirjen PPTKA periode 2020-2023, Wisnu Pramono Direktur PPTKA periode 2017-2019, Devi Angraeni koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Diduga para tersangka mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar yang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan. Dari total uang yang diterima, para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Budi Sokmo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya