Berita

Ilsutrasi tersangka.

Hukum

Resmi, Staf Ahli Menteri Yassierli Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Haryanto dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto diketahui merupakan staf ahli Menaker Yassierli. 

"Bahwa per 19 Mei 2025 KPK telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025.

Heryanto dkk disangka melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di Kemenaker dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan pidana terjadi dalam rentang 2019-2023.


Sebelum menjadi staf ahli Menteri bidang hubungan internasional, Heryanto menjabat direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019-2024, dan Dirjen PPTKA dari tahun 2024-2025.

Adapun tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Suhartono, Dirjen PPTKA periode 2020-2023, Wisnu Pramono Direktur PPTKA periode 2017-2019, Devi Angraeni koordinator uji kelayakan pengesahan PPTKA periode 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Diduga para tersangka mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar yang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang mingguan. Dari total uang yang diterima, para tersangka telah mengembalikan sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," demikian Budi Sokmo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya