Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik jadi Saksi

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mendalami keahlian Fatahillah terkait seorang penyidik menjadi saksi fakta dalam kasus yang ditanganinya sendiri.


"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny dalam persidangan.

Fatahillah menjawab bahwa, sudah banyak penyidik menjadi saksi. Hanya saja kata Fatahillah, penyidik cuma bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," terang Fatahillah.

Mendengar jawaban itu, Ronny mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih konkret apakah bisa seorang penyidik menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

"Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa nggak itu?” tanya Ronny.

 "Tidak bisa," jawab Fatah.

Dalam persidangan Hasto sebelumnya, tim JPU KPK telah menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya