Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik jadi Saksi

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mendalami keahlian Fatahillah terkait seorang penyidik menjadi saksi fakta dalam kasus yang ditanganinya sendiri.


"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny dalam persidangan.

Fatahillah menjawab bahwa, sudah banyak penyidik menjadi saksi. Hanya saja kata Fatahillah, penyidik cuma bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," terang Fatahillah.

Mendengar jawaban itu, Ronny mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih konkret apakah bisa seorang penyidik menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

"Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa nggak itu?” tanya Ronny.

 "Tidak bisa," jawab Fatah.

Dalam persidangan Hasto sebelumnya, tim JPU KPK telah menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya