Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Cecar Ahli KPK soal Penyidik jadi Saksi

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy mendalami keahlian Fatahillah terkait seorang penyidik menjadi saksi fakta dalam kasus yang ditanganinya sendiri.


"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny dalam persidangan.

Fatahillah menjawab bahwa, sudah banyak penyidik menjadi saksi. Hanya saja kata Fatahillah, penyidik cuma bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," terang Fatahillah.

Mendengar jawaban itu, Ronny mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih konkret apakah bisa seorang penyidik menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

"Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa nggak itu?” tanya Ronny.

 "Tidak bisa," jawab Fatah.

Dalam persidangan Hasto sebelumnya, tim JPU KPK telah menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku bernama Rossa Purbo Bekti.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya