Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL

Bisnis

Agar Usaha Bisa Tetap Hidup, Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah daerah (Pemda) kembali diizinkan menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran.

"Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam (yang) kita makan sekarang ini," ujar Tito, dalam keterangannya, dikutip Kamis 5 Juni 2025.


Menurutnya, di tengah upaya efisiensi anggaran, kegiatan pertemuan di hotel atau restoran masih diperbolehkan, asalkan memberi manfaat dan berdampak terhadap roda perekonomian, khususnya di sektor hospitality.

Tito juga mengaku telah mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto agar kegiatan-kegiatan yang menyentuh sektor perhotelan dan restoran tetap dijalankan, guna menjaga keberlangsungan usaha di sektor tersebut.

Menurutnya, pengurangan anggaran boleh saja dilakukan, tetapi tidak berarti menghapus seluruh kegiatan di hotel maupun restoran.

"Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi daerah. Dana tersebut harus dimanfaatkan untuk menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong sektor swasta tetap bergeliat.

"Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap akan bisa melompat (perekonomiannya)," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya